Yogyakarta, Wartanewstv.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Diklat Probity Audit yang berlangsung di BDPKN Yogyakarta pada 14–15 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati OKU, H. Teddy Mailwansyah.
Diklat Probity Audit menjadi salah satu langkah strategis Pemkab OKU dalam memastikan seluruh proses pembangunan, khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah, berjalan sesuai ketentuan, transparan, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut sekaligus sejalan dengan upaya meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Bupati Teddy menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas administratif.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan harus mampu menghasilkan barang dan jasa yang tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta dilaksanakan secara efisien.
“Diklat Probity Audit di BDPKN Yogyakarta merupakan upaya kami untuk mendorong peningkatan skor MCP KPK sekaligus mendukung program KPK dan Kemendagri,” terang Teddy.
Teddy menjelaskan, pelaksanaan pelatihan tersebut memiliki korelasi kuat dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan melalui MCP KPK.
Ia mengingatkan agar setiap kebutuhan program pemerintah benar-benar disusun berdasarkan skala prioritas dan tidak sekadar mengejar penyerapan anggaran pada penghujung tahun.
“Perencanaan harus dilakukan dengan baik sejak awal. Jangan sampai pelaksanaan kegiatan hanya berorientasi pada penyerapan anggaran,” tegasnya.
Untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pengawasan, Bupati OKU memberikan 11 instruksi penting kepada jajaran pemerintah daerah, yaitu:
- Perencanaan harus dilakukan dengan benar sejak awal.
- Memastikan RUP dan dokumen perencanaan konsisten.
- HPS harus disusun secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pokja dan pejabat pengadaan harus memahami aturan.
- Menghindari konflik kepentingan.
- PPK harus benar-benar memahami isi dan ketentuan kontrak.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan harus diperkuat.
- Tidak melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
- Dokumen harus lengkap dan tersusun secara kronologis.
- MCP tidak boleh dijadikan sekadar pemenuhan administrasi.
- Pimpinan OPD harus melakukan pengendalian internal.
Di akhir arahannya, Teddy mengapresiasi kehadiran para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengikuti pelatihan secara langsung bersama para pejabat terkait di lingkungan Pemkab OKU.
Namun, ia mengingatkan agar kepala OPD tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab pelaksanaan proyek kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun staf teknis semata.
“Kepala OPD harus mengetahui dan mengawal jalannya pekerjaan dari awal hingga akhir. Saya tegaskan lagi, jangan sekali-kali mengakali aturan demi kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya.
Pemkab OKU menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi MCP KPK dan hasil Probity Audit sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab OKU, di antaranya Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili, Kepala BKD OKU Nanang Nurjaman, serta jajaran pimpinan OPD terkait lainnya.
Penulis: Irwansyah
Sumber: TIM KAMINFO



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.