Riau, Wartanewstv.com — Perjuangan terhadap pemenuhan hak pekerja kembali menjadi perhatian. Seorang buruh perempuan berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) atau pekerja borongan yang mengalami keguguran akhirnya memperoleh persetujuan cuti selama 45 hari setelah sebelumnya hak tersebut sempat dipersoalkan oleh pihak perusahaan.

Peristiwa tersebut bermula ketika pekerja yang bersangkutan mengalami keguguran dan mengajukan hak cuti kepada perusahaan. Namun, pada awalnya pihak perusahaan menyampaikan bahwa pekerja dengan status borongan tidak mendapatkan hak cuti keguguran.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI-Riau (FSBPI-KASBI), Waonasokhi Giawa.

Ia kemudian berkomunikasi dengan salah satu pihak manajemen perusahaan melalui Asisten Kebun untuk membahas sekaligus memperjelas persoalan mengenai hak pekerja tersebut.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, melalui komunikasi telepon, Waonasokhi Giawa menjelaskan kepada Asisten Kebun mengenai regulasi serta ketentuan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja berstatus Buruh Harian Lepas (BHL), termasuk persoalan cuti bagi pekerja yang mengalami keguguran.

Penjelasan tersebut disampaikan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan pihak perusahaan dapat memahami ketentuan mengenai perlindungan dan hak pekerja secara tepat.

Setelah komunikasi dan pembahasan berlangsung selama beberapa pekan antara Ketua FSBPI-KASBI Riau dengan pihak perusahaan melalui Asisten Kebun, kabar mengenai penyelesaian persoalan tersebut akhirnya disampaikan langsung oleh suami pekerja yang bersangkutan kepada Waonasokhi Giawa.

Dalam komunikasi tersebut, disampaikan bahwa pihak perusahaan akhirnya menyetujui dan mengakui hak cuti keguguran selama 45 hari kerja bagi pekerja yang bersangkutan.

Persetujuan tersebut menjadi perkembangan positif dalam upaya memperjuangkan pemenuhan hak pekerja. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi antara pekerja, serikat buruh, dan pihak manajemen perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

FSBPI-KASBI Riau berharap pemenuhan hak pekerja dapat terus menjadi perhatian dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi pekerja yang berstatus harian lepas atau borongan.

Penyelesaian persoalan tersebut sekaligus menjadi catatan bahwa perlindungan terhadap pekerja perlu diberikan secara proporsional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan status hubungan kerja masing-masing pekerja.

Penulis: Sayaman Laoli