Oku, Wartanewstv.com – Polsek Penijauwan menyerahkan tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersebut berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 13.20 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri OKU.

Dalam kegiatan tersebut, satu orang tersangka berinisial MR (41), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, diserahkan kepada pihak kejaksaan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penyerahan tahap II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/25/V/2026/SPK/SEK.PNJ/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tanggal 11 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 429 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Proses penyerahan dilakukan oleh personel Polsek Penijauwan, Briptu Ferdinand dan Briptu M. Rojak Nasution. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari OKU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri OKU untuk dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

Penulis : Irwansyah