Tapanuli Selatan, Wartanewstv.com – Pemberitaan terkait pembangunan revitalisasi SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu II, Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, berbuntut dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Dugaan tersebut mencuat setelah media ini memberitakan temuan di lokasi pembangunan sekolah yang diduga berkaitan dengan penerapan alat pelindung diri (APD) dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, setelah pemberitaan mengenai pembangunan sekolah tersebut diterbitkan, seorang oknum yang diduga memiliki hubungan dengan pihak sekolah diduga menyampaikan pesan bernada keras kepada wartawan.

Dalam komunikasi tersebut, wartawan disebut diminta berhati-hati dan diberi peringatan mengenai konsekuensi atas pemberitaan yang telah diterbitkan.

Sikap tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan adanya upaya untuk menekan atau membatasi kerja jurnalistik. Namun, terkait dugaan intimidasi tersebut, media ini tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026), wartawan mendatangi SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu II untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi pers terkait pembangunan atau revitalisasi sekolah yang disebut-sebut bersumber dari anggaran APBN tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar lebih.

Kedatangan wartawan ke lokasi dilakukan untuk memperoleh informasi langsung mengenai pelaksanaan pembangunan sekaligus melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.

Namun, setelah pemberitaan mengenai hasil pemantauan di lapangan diterbitkan dan mendapat perhatian publik, wartawan justru menerima pesan yang dinilai bernada kasar dan terkesan mengarah pada ancaman akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pesan tersebut diduga disampaikan oleh seorang pria yang disebut-sebut sebagai oknum “anak TK” dan diduga memiliki hubungan dengan Kepala SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu II berinisial HBS, S.Pd.

Media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu II berinisial HBS, S.Pd.

Pada Selasa (11/8/2026), wartawan mendatangi kantor sekolah untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan pembangunan revitalisasi tersebut.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Namun, saat awak media mendatangi sekolah, kepala sekolah disebut tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Sekolah terkait dugaan intimidasi maupun persoalan pembangunan yang diberitakan.

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media kembali menghubungi oknum yang diduga memberikan pesan kepada wartawan tersebut melalui WhatsApp.

Dalam tanggapannya, yang bersangkutan mempertanyakan bagian mana dari komunikasinya yang dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Ia juga menyampaikan bahwa pemberitaan yang telah diterbitkan harus dapat dipertanggungjawabkan apabila memang sesuai dengan fakta di lapangan.

Selain itu, yang bersangkutan juga menyinggung persoalan biaya transportasi atau ongkos yang disebut-sebut pernah diminta oleh wartawan.

“Kalau memang sudah sesuai fakta di lapangan ya sudah. Silakan dipertanggungjawabkan,” demikian salah satu bagian tanggapan yang disampaikan kepada awak media.

Ia juga menyinggung soal uang ongkos dalam komunikasinya dengan wartawan.

Menanggapi pernyataan tersebut, awak media ini membantah keras pernah meminta uang ongkos maupun meminta tambahan uang sebagaimana yang disampaikan dalam pesan tersebut.

Media ini menegaskan bahwa kegiatan peliputan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik dan memperoleh informasi serta klarifikasi dari pihak terkait.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi, konfirmasi, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan juga memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika pers, bukan melalui tekanan maupun tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya membatasi kerja jurnalistik.

Terkait dugaan adanya intimidasi, ancaman pelaporan, serta tudingan mengenai permintaan uang ongkos, media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, media ini siap melakukan koreksi sesuai ketentuan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.

Bersambung.

(Redaksi)