Morotai, WartaNewsTV. Com,– Gelombang kemarahan publik kembali bergulir panas di Kabupaten Pulau Morotai. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (UNIPAS) Morotai, yang juga menjabat sebagai Koordinator BEM Seluruh Indonesia (SI) Wilayah Papua-Maluku, secara tegas mengecam keras tindakan dugaan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Morotai, Samsul Rajab, terhadap jurnalis , Aril (AB).
Presiden BEM UNIPAS Morotai, Rifaldi Majid, menyatakan bahwa aksi intimidasi dan kekerasan fisik tersebut merupakan aib besar bagi birokrasi daerah. Hal ini menjadi bukti nyata ketidaklayakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengemban jabatan strategis. Rifaldi menekankan bahwa insiden ini bukan sekadar konflik personal, melainkan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak konstitusional masyarakat atas keterbukaan informasi.
“Ini adalah tindakan premanisme yang sama sekali tidak mencerminkan sosok ASN yang profesional. Seorang pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran hukum dengan main hakim sendiri,” tegas Rifaldi dalam keterangan resminya kepada jurnalis WartaNewsTV.com, Kamis (03/09/2026).
Menyikapi beredarnya informasi terkait dugaan aksi pemukulan dan penarikan kerah baju wartawan yang terjadi di area Kantor DPRD usai rapat paripurna tersebut, BEM UNIPAS tidak tinggal diam. Mereka melayangkan tuntutan konkret kepada Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, yang saat ini diketahui tengah melaksanakan perjalanan dinas di luar daerah.
Rifaldi mendesak Bupati Rusli Sibua untuk segera kembali ke Morotai dan mengambil langkah radikal berupa sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kadis Perindagkop, Samsul Rajab.
“Tindakan premanisme seorang pejabat tidak boleh diberikan toleransi sedikit pun. Sebagai pucuk pimpinan, Bapak Bupati Morotai harus menunjukkan sikap tegas. Kami meminta Bupati segera pulang ke Morotai dan copot Kadis Perindagkop sekarang juga,” seru Rifaldi lantang.
Pukul Wartawan Sama dengan Memukul Demokrasi di Morotai
Lebih lanjut, BEM UNIPAS mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis di lapangan telah menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengancam pidana penjara bagi siapa pun yang menghalangi atau menghambat tugas pers.
“Profesi pers merupakan tugas mulia sebagai mitra kontrol sosial pemerintah. Memukul wartawan sama artinya dengan memukul demokrasi di Pulau Morotai. Jika arogansi ini dibiarkan tanpa sanksi pemecatan, maka ke depan tidak akan ada lagi wartawan yang berani mengungkap kasus pungli atau korupsi di dinas-dinas karena takut keselamatan nyawanya terancam,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, BEM UNIPAS bersama koalisi mahasiswa se-Wilayah Papua-Maluku memberikan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan pencopotan secara resmi dari bupati, mereka mengancam akan melakukan konsolidasi massa secara masif.
“Kami siap mengonsolidasikan ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat untuk turun mengepung Kantor Bupati dan Kantor Dinas Perindagkop Pulau Morotai. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam merawat demokrasi yang sehat di daerah ini,” pungkas Rifaldi.
Catatan Redaksi:
Redaksi wartanewstv.com menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan intimidasi fisik terhadap jurnalis saat menjalankan tugas profesionalnya adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk pejabat negara. Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum dan gerakan moral mahasiswa dalam menuntut keadilan. Tidak ada tempat bagi mental premanisme di balik baju dinas aparatur daerah. Redaksi terus membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Kadis Perindagkop maupun Pemkab Morotai terkait polemik ini.
(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.