Ternate/Morotai, WartaNewsTV. Com,– Gelombang solidaritas dan kecaman terhadap aksi arogansi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Pulau Morotai, Samsul Rajab, kian meluas hingga ke tingkat provinsi. Kali ini, Grup Aksi (GA) Human Rights Ternate, yang merupakan bagian dari jaringan Amnesty International Indonesia, mengutuk keras tindakan dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis Nalartimur. com, Aril (AB).
Tindakan represif oknum pejabat eselon II tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Pers, serta Kode Etik Aparatur Civil Negara (ASN).
Koordinator GA Human Rights Ternate, Arie Haya, menyatakan bahwa insiden pemukulan dan penarikan kerah baju wartawan pasca-sidang paripurna di Gedung DPRD tersebut bukan sekadar gesekan personal. Kasus ini merupakan bentuk intimidasi sistematis untuk membungkam kebebasan berpendapat dan hak publik atas keterbukaan informasi.
“Tindakan Kadis Perindagkop memukul wartawan adalah bentuk kekerasan yang tidak boleh ditoleransi. Kami mendesak Bupati Morotai, Rusli Sibua, untuk segera melakukan evaluasi total dan memberhentikan sementara Samsul Radjab dari jabatannya agar tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan,” tegas Arie Haya dalam keterangan resminya, Jumat (04/09/2026).
Soroti Pelanggaran Tiga Instrumen Hukum Utama
GA Human Rights Ternate memaparkan secara rinci bahwa aksi brutal Samsul Rajab telah menabrak tiga instrumen hukum fundamental di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Tindakan penganiayaan fisik melanggar hak atas keamanan pribadi dan integritas tubuh warga negara (Pasal 9), serta mencederai hak kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi sesuai Pasal 28F UUD 1945.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Aksi fisik ini memicu chilling effect (efek gentar) untuk membungkam fungsi kontrol sosial media. Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun bagi siapa pun yang menghalangi tugas pers.
3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN: Sebagai pejabat publik, pelaku wajib menjunjung tinggi nilai integritas dan etika publik, bukan justru mempertontonkan tindakan anarkis yang melanggar ketertiban umum.
“Seorang kepala dinas harus memiliki kematangan emosional dan mental. Jika beliau tidak mampu mengendalikan diri hingga melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan, maka secara moral beliau tidak layak memegang jabatan strategis daerah,” lanjut Arie.
Ancang-Ancam Lapor ke Komnas HAM dan Kemendagri
Atas rentetan pelanggaran tersebut, GA Human Rights Ternate melayangkan tiga tuntutan resmi kepada Bupati Rusli Sibua:
Segera menonaktifkan Samsul Rajab dari jabatannya demi mempermudah penyelidikan.
Mendukung penuh penegakan hukum dan tidak memberikan proteksi politik kepada pelaku di kepolisian.
Memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi korban, Aril (AB), serta seluruh jurnalis yang bertugas di Pulau Morotai.
Arie Haya memberikan peringatan keras, jika tuntutan pencopotan ini diabaikan oleh Pemkab Morotai, pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil Maluku Utara siap membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan melapor langsung ke Komnas HAM serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
“Kebebasan pers adalah barometer demokrasi. Jika di Morotai seorang pejabat bisa menyerang wartawan tanpa ada sanksi pemecatan, maka demokrasi di daerah tersebut sedang dalam kondisi kritis,” pungkas Arie.
Catatan Redaksi:
Redaksi wartanewstv.com menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk kejahatan nyata terhadap pilar demokrasi. Kami mengapresiasi dan mendukung penuh gerakan advokasi dari GA Human Rights Ternate serta seluruh elemen masyarakat sipil demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Pulau Morotai. Media ini terus menyediakan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terlapor maupun Pemkab Morotai demi perimbangan informasi.
(Penulis: Habib Inga)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.