RIAU | PELALAWAN | Wartatvnews.com
Kesabaran masyarakat adat Batin Sengeri tampaknya mulai berada di ujung batas. Puluhan hingga ratusan warga yang terdiri dari tokoh adat, kemenakan dan anak kemenakan Batin Sengeri menggelar aksi damai dengan mendirikan portal di akses koridor PT Arara Abadi, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau, Senin (24/08/2026).
Aksi tersebut bukan sekadar persoalan menutup jalan.
Di balik portal besi yang berdiri di akses perusahaan, tersimpan kekecewaan masyarakat adat yang mengaku telah berulang kali mengikuti pertemuan dan menunggu penyelesaian persoalan dengan pihak perusahaan.
Warga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan klaim dan tuntutan atas areal adat Batin Sengeri seluas sekitar 2.090 hektare, termasuk tuntutan agar perhitungan fee kayu hasil panen tidak hanya didasarkan pada sekitar 700 hektare sebagaimana yang disebut dalam pertemuan, melainkan terhadap keseluruhan luasan yang mereka tuntut.
Namun, seluruh klaim tersebut tentu masih merupakan pernyataan dan tuntutan dari pihak Batin Sengeri yang membutuhkan verifikasi dokumen, data penguasaan lahan, dasar hukum, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
JANJI BERULANG, KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERKIKIS
Ketua Adat Batin Sengeri, H. Samsari AS, menilai kekecewaan masyarakat telah menumpuk.
Menurut Samsari, dalam sejumlah proses musyawarah, ketika pembicaraan mulai mengarah pada kesepakatan, terjadi perubahan pengurus atau perwakilan perusahaan sehingga proses yang sebelumnya berjalan kembali seperti dari awal.
Situasi tersebut, menurut pihak Batin Sengeri, menimbulkan kesan bahwa persoalan terus berputar tanpa ujung penyelesaian.
“Ini bentuk kekecewaan kami. Jangan sampai masyarakat terus diminta menunggu, sementara persoalan tidak pernah benar-benar selesai,” demikian substansi pernyataan pihak Batin Sengeri sebagaimana disampaikan dalam aksi.
Bagi masyarakat adat, persoalan tanah bukan semata persoalan angka. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, sumber penghidupan, ruang hidup dan masa depan generasi berikutnya.
Karena itu, ketika sebuah persoalan menyangkut wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat terus tertunda, yang tergerus bukan hanya kesabaran, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian.
PORTAL DIBUKA, TETAPI BELUM DIBONGKAR
Dalam aksi tersebut, masyarakat akhirnya membuka akses secara sementara. Namun, portal tidak dibongkar. Pihak Batin Sengeri menyatakan portal masih dipertahankan sambil menunggu janji pertemuan lanjutan pada Kamis, 3 September 2026.
Artinya, persoalan belum selesai.
Portal hanya dibuka sementara.
Dan ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa konflik belum benar-benar padam.
Jika pertemuan berikutnya kembali berakhir dengan janji baru, bukan tidak mungkin tingkat ketidakpercayaan masyarakat semakin meningkat.
POLISI DIMINTA JANGAN HANYA MENJADI PENONTON
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H., dalam kesempatan tersebut mengimbau seluruh pihak mengedepankan kepala dingin dan musyawarah. Ia juga menyampaikan bahwa negara menjamin masyarakat menyampaikan pendapat, namun penyampaian aspirasi harus dilakukan secara baik, tertib dan kondusif.
Aparat juga mengingatkan pentingnya menjaga investasi dan keamanan wilayah.
Namun, di sinilah pertanyaan publik patut diajukan:
Sampai kapan masyarakat harus terus diminta bersabar apabila sebuah persoalan yang mereka anggap menyangkut hak dan kepentingan mereka tidak kunjung menemukan titik terang? Aparat penegak hukum memang berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban.
Tetapi negara juga memiliki kewajiban memastikan konflik sosial tidak dibiarkan membesar.
UU Nomor 9 Tahun 1998 memang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus mewajibkan pelaksanaannya dilakukan secara bertanggung jawab. UU tersebut juga mengatur tanggung jawab Polri memberikan perlindungan kepada peserta aksi serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, aparat seharusnya tidak hanya hadir ketika portal berdiri.
Aparat harus hadir sejak persoalan mulai memanas.
Jika konflik dibiarkan berlarut, kemudian terjadi benturan, jangan sampai semua pihak baru sibuk mencari siapa yang salah setelah keadaan terlanjur memburuk.
PERUSAHAAN JANGAN HANYA DATANG MEMBAWA JANJI
Pihak PT Arara Abadi melalui Social Community, Hendri Panjaitan, menyatakan seluruh aspirasi Batin Sengeri telah diterima perusahaan.
Hendri juga menyatakan pihak perusahaan akan melakukan musyawarah terbaik pada 3 September 2026. Pernyataan tersebut patut diapresiasi.
Tetapi masyarakat tentu berhak bertanya :
>Apa yang akan dibawa ke meja perundingan?
>Apakah hanya kembali membawa janji?
>Atau membawa data, peta, dokumen, dasar perhitungan fee, status areal, serta formula penyelesaian yang dapat diuji bersama?
Sebab masyarakat tidak membutuhkan kalimat yang indah. Masyarakat membutuhkan kepastian.
Kalau memang terdapat dasar hukum dan data yang mendukung posisi perusahaan, buka dan jelaskan secara terang.
Kalau terdapat kekeliruan yang harus diperbaiki, akui dan perbaiki.
Kalau terdapat persoalan administrasi atau historis yang belum selesai, dudukkan bersama dengan pemerintah, tokoh adat dan pihak terkait. Jangan sampai konflik sosial hanya dipadamkan sementara dengan janji pertemuan, kemudian kembali menyala beberapa minggu atau beberapa bulan kemudian.
2.090 HEKTARE MENJADI TITIK PERSOALAN
Batin Sengeri menyampaikan tuntutan agar areal yang mereka klaim seluas 2.090 hektare diperhitungkan secara keseluruhan, termasuk dalam persoalan fee kayu hasil panen.
Sementara dari pihak Batin Sengeri disebut terdapat pembahasan mengenai angka sekitar 700 hektare. Perbedaan angka ini justru harus menjadi salah satu agenda utama yang dibuka secara transparan.
Publik berhak mengetahui:
– dasar penetapan luas areal
– status dan sejarah penguasaan lahannya
– dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak
– peta dan koordinat areal
– dasar perhitungan fee
– hasil panen yang telah dilakukan
– mekanisme pembagian manfaat
– serta siapa saja pihak yang berwenang mengambil keputusan.
Jangan biarkan angka 700 hektare berhadapan dengan angka 2.090 hektare hanya melalui pernyataan lisan.
>Data harus dibuka.
>Dokumen harus diperiksa.
>Peta harus dicocokkan.
>Dan bila perlu, pemerintah bersama instansi teknis melakukan verifikasi lapangan secara terbuka.
DAMPAK SOSIAL JANGAN DIREMEHKAN
Konflik agraria yang tidak segera diselesaikan dapat memberikan dampak jauh lebih luas daripada sekadar terganggunya aktivitas kendaraan perusahaan. Jika berlarut, konflik berpotensi memunculkan :
1. meningkatnya ketegangan antara masyarakat dan perusahaan
2. terganggunya hubungan sosial di sekitar wilayah operasional
3. terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat
4. terganggunya kegiatan operasional perusahaan
5. munculnya saling curiga antarkelompok
6. meningkatnya potensi gesekan di lapangan
7. terganggunya rasa aman masyarakat dan pekerja
8. serta menurunnya kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian konflik.
Karena itu, penyelesaian tidak boleh menunggu sampai terjadi benturan. Mencegah konflik jauh lebih murah daripada memadamkan konflik yang sudah meledak.
DAMPAK LINGKUNGAN JUGA HARUS DIBUKA
Persoalan wilayah adat dan aktivitas HTI juga tidak boleh dilihat hanya dari sisi ekonomi.
Ketika terjadi ketegangan berkepanjangan di suatu wilayah operasional, pengawasan terhadap aspek lingkungan harus tetap berjalan.
Pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan aktivitas pengelolaan kawasan tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, termasuk dampak terhadap tata air, kualitas tanah, vegetasi, sungai, keanekaragaman hayati serta sumber penghidupan masyarakat.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut menyediakan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif, sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain teguran tertulis dan paksaan pemerintah terhadap pelanggaran tertentu.
Namun, tidak tepat menyatakan telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hanya berdasarkan adanya konflik lahan. Jika ada dugaan pencemaran atau kerusakan, pemerintah harus melakukan pemeriksaan dan pengujian secara objektif.
ADA ANCAMAN PIDANANYA, TETAPI JANGAN ASAL MENJERAT
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas melakukan tindakan yang melanggar hukum.
UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa aksi yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dapat dibubarkan, dan pelanggaran kewajiban/tanggung jawab dapat berkonsekuensi hukum sesuai ketentuan pidana, perdata maupun administrasi.
Selain itu, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berstatus berlaku dan telah disesuaikan dengan perkembangan hukum. Pasal 274 mengatur ancaman terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, dengan ancaman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Namun penerapannya terhadap suatu aksi tertentu harus melihat status jalan, bentuk perbuatan, unsur pidana dan fakta konkret, sehingga tidak boleh langsung ditempelkan kepada seluruh peserta aksi.
Sementara itu, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Karena itu, aparat harus menggunakan ketentuan pidana yang tepat sesuai perbuatan dan unsur yang terbukti, bukan sekadar mencari pasal untuk menekan masyarakat.
APARAT HARUS TEGAS — TAPI JANGAN TEBANG PILIH
Inilah titik paling penting.
Jika warga melakukan pelanggaran hukum, proses hukum harus dilakukan sesuai aturan.
Tetapi jika terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan, masyarakat juga berhak meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Begitu pula sebaliknya.
Perusahaan tidak boleh diposisikan bersalah hanya karena masyarakat menuduh.
Masyarakat juga tidak boleh otomatis dianggap sebagai pihak yang salah hanya karena mereka mendirikan portal. Semua harus diuji berdasarkan bukti.
3 SEPTEMBER 2026 MENJADI UJIAN
Kesepakatan untuk kembali bermusyawarah pada Kamis, 3 September 2026, kini menjadi momentum penting. Pertemuan tersebut jangan menjadi sekadar seremoni. Jangan lagi sekadar duduk, bicara, foto bersama, kemudian pulang membawa janji baru. Masyarakat membutuhkan hasil yang terukur. Perusahaan membutuhkan kepastian.
Pemerintah membutuhkan ketenangan wilayah.
Dan aparat membutuhkan kondisi keamanan yang kondusif.
Karena itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, instansi kehutanan/lingkungan dan pihak-pihak terkait patut didorong untuk mengawal proses penyelesaian secara transparan.
>Jika persoalan 2.090 hektare memang memiliki dasar dokumen, buka dokumennya.
>Jika hanya sebagian yang dapat dibuktikan, jelaskan dasar dan batasnya.
>Jika ada kewajiban perusahaan yang belum dituntaskan, selesaikan berdasarkan dokumen dan kesepakatan yang sah.
>Jika terdapat klaim yang tidak memiliki dasar, jelaskan pula secara terbuka.
>Itulah penyelesaian yang sehat.
JANGAN TUNGGU PORTAL KEDUA KALI
Aksi Senin (24/8/2026) seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan.
Portal yang sempat berdiri merupakan tanda bahwa komunikasi dan kepercayaan antara sebagian masyarakat adat dan perusahaan sedang mengalami tekanan serius.
Kini portal memang telah dibuka sementara. Tetapi persoalannya belum selesai. Yang dibuka adalah portalnya. Bukan berarti masalahnya telah ditutup.
3 September 2026 harus menjadi momentum untuk membuka seluruh persoalan secara terang.
Sebab apabila janji kembali gagal diwujudkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya akses jalan perusahaan.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian konflik. Dan ketika kepercayaan masyarakat sudah benar-benar habis, sebuah persoalan yang awalnya berada di meja perundingan dapat berubah menjadi konflik sosial yang jauh lebih besar.
Karena itu, kepada perusahaan: datanglah membawa solusi, bukan sekadar janji. Kepada pemerintah? jangan hanya hadir ketika konflik sudah meledak.
Kepada aparat? tegakkan hukum secara adil, proporsional dan tanpa tebang pilih. Dan kepada masyarakat?perjuangkan aspirasi melalui jalur damai, tertib dan sesuai hukum.
>Sebab tanah dapat dipetakan.
>Angka dapat dihitung.
>Dokumen dapat diperiksa.
Tetapi kepercayaan masyarakat yang sudah hancur tidak mudah dibangun kembali.
Penulis Berita : Jono.Ms
Catatan redaksi :
Seluruh klaim mengenai luas 2.090 hektare, 700 hektare, janji perusahaan, maupun dugaan “ingkar janji” dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak yang disebut dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen serta keterangan pihak terkait. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan koreksi kepada PT Arara Abadi maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.