Inhu Riau, Wartanewstv.com – Tim awak media menemukan Pembangunan Drainase ( parit), yang diduga tidak sesuai standar pemerintah di wilayah Desa Sibabat Kec. Seberida Kab.Indra giri hulu Riau, Dengan VOLUME: 0,4 MX0, MX206M , Dengan biaya sebesar Rp. 110.000.000 . Diduga melenceng dari standar pemerintah. 8 Oktober 2026.
Dalam temuan awak media ada dugaan melenceng dari standar, dimana bangunan tersebut ditemukan besi yang tidak standar.
Kepala Desa JAMINI , Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menjawab”, Mengingat harga barang yg melonjak tajam ,Maka kami merubah RAB , untuk ukuran besi yg awalnya ukuran (10), dirubah menjadi besi ( 8), Supaya kegiatan pembangunan Drainase bisa tetap berjalan ?
Dalam temuan bangunan tersebut diduga pihak desa tidak peduli mutu”, dimana bangunan tersebut diduga tidak sesuai standar pemerintah sesuai aturan:
Jika pembangunan yang tidak standar tersebut disebabkan oleh pengurangan spesifikasi material (misalnya pengurangan besi, semen, atau dimensi parit) demi keuntungan pribadi/kelompok, tindakan ini masuk kategori korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Penyalahgunaan Wewenang)
Kepala Desa dan perangkat desa bertindak sebagai penanggung jawab anggaran yang wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tertib anggaran.
Pasal 29 huruf b dan g: Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang membenturkan kepentingan diri sendiri atau kelompok, serta dilarang menyalahgunakan wewenang.
Sanksi: Jika terbukti melakukan pelanggaran administratif hingga merugikan negara, berdasarkan pasal ini Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap (dicopot dari jabatan).
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Kegagalan Bangunan)
Jika proyek drainase desa dikerjakan melalui pihak ketiga atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tetapi hasilnya tidak memenuhi standar keteknikan dan mengalami keruntuhan/tidak berfungsi (kegagalan bangunan):
Pasal 85 & Pasal 98: Mengatur bahwa penyedia jasa atau pihak yang membangun wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar keselamatan dan spesifikasi teknis.
Sanksi: Pihak yang bertanggung jawab wajib mengganti kerugian, memperbaiki kerusakan, atau dikenai sanksi administratif berupa masuk blacklist (daftar hitam) hingga pencabutan izin.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018
Mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Setiap pengeluaran belanja riil infrastruktur harus didukung oleh bukti yang sah dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Gambar Rencana Desain (Detail Engineering Design / DED). Pembangunan yang menyimpang dari RAB merupakan pelanggaran hukum administrasi negara dan berpotensi menjadi temuan kerugian negara oleh Inspektorat.
Dalam temuan tersebut diminta pihak pemerintah melalui dinas terkait daerah maupun pusat untuk segera melakukan penelusuran lebih lanjut bahkan mengambil tindakan tegas sesuai aturan pemerintah.
( Tim ).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.