Morotai, WartaNewsTV. Com— Ancaman abrasi yang terjadi di Desa Doku Mira, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, membutuhkan penanganan cepat dan terukur dari Pemerintah Daerah. Kerusakan pada tembok penahan ombak (talud) telah meningkatkan risiko terhadap permukiman warga, khususnya ketika terjadi gelombang tinggi dan kondisi cuaca ekstrem.

Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh. Akbar Mangoda, meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera melakukan peninjauan dan identifikasi kondisi lapangan.

Menurut Akbar, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai kerusakan infrastruktur semata, tetapi harus ditempatkan sebagai persoalan perlindungan masyarakat dan mitigasi risiko bencana. Apabila kerusakan talud dibiarkan, maka ancaman abrasi berpotensi semakin meluas dan dapat membahayakan rumah serta keselamatan warga yang berada di kawasan pesisir.

«“Pemerintah daerah harus bergerak cepat. Jangan menunggu sampai kerusakan semakin parah atau sampai terjadi korban. Dinas PUPR harus segera turun ke lokasi, melakukan identifikasi teknis dan memastikan langkah penanganan yang dapat dilakukan,” ujar Akbar Mangoda.»

Akbar menyebutkan, berdasarkan kondisi di lapangan, kurang lebih 20 rumah warga telah terdampak atau berada dalam kawasan yang terancam abrasi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, terutama pada malam hari ketika gelombang laut meningkat.

STATUS ASET HARUS DIPASTIKAN

Selain melakukan penanganan teknis, Akbar meminta Dinas PUPR melakukan verifikasi administratif terhadap status kepemilikan dan pengelolaan aset tembok penahan ombak tersebut.

Menurutnya, kejelasan status aset menjadi penting untuk menentukan pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan rehabilitasi atau pembangunan kembali infrastruktur tersebut.

“Pertama-tama harus dipastikan status asetnya. Apakah talud tersebut masih merupakan aset pemerintah provinsi melalui balai terkait, atau sudah diserahkan dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Jangan sampai pemerintah daerah melakukan intervensi anggaran terhadap aset yang secara administrasi masih menjadi kewenangan pemerintah lain,” tegasnya.

Jika berdasarkan hasil verifikasi talud tersebut masih berada dalam kewenangan atau pengelolaan pemerintah provinsi, Akbar meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera menyampaikan surat resmi kepada pemerintah provinsi atau balai teknis yang berwenang, dengan melampirkan hasil identifikasi kondisi lapangan, dokumentasi kerusakan, lokasi terdampak, serta data masyarakat yang berada dalam zona risiko.

Langkah tersebut, menurut Akbar, penting agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi, tepat kewenangan, tepat sasaran, dan memiliki dasar administratif yang jelas.

KESELAMATAN WARGA HARUS MENJADI PRIORITAS

Akbar menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur perlindungan pantai pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana dan menjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat pesisir.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah tidak hanya melakukan perbaikan sementara, tetapi juga menyusun kajian teknis mengenai kondisi garis pantai, tingkat abrasi, kekuatan struktur talud, pola gelombang, serta kebutuhan desain perlindungan pantai yang sesuai dengan karakteristik kawasan.

«“Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan ini berkembang menjadi bencana yang lebih besar. Identifikasi harus dilakukan sekarang, status aset harus diperjelas, kemudian ditentukan siapa yang berwenang dan bagaimana skema penanganannya,” kata Akbar.»

Ia juga meminta agar hasil peninjauan lapangan tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan rencana penanganan yang jelas, terukur, dan memiliki target waktu, sehingga masyarakat Desa Doku Mira memperoleh kepastian atas perlindungan kawasan tempat tinggal mereka. Tutup Akbar

Penulis: Habib Inga