PELALAWAN–wartanewstv.com Aliansi Jurnalis Pemerhati Lingkungan Hidup (AJPLH) berencana mengadukan penanganan dua laporan yang dinilai berjalan lambat di Polres Pelalawan ke Markas Besar (Mabes) Polri. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan perkembangan perkara dan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak 2025.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., mengatakan pihaknya berharap penanganan kedua laporan tersebut dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, pelapor perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan dan tindak lanjut setiap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

SP2HP Sebut Penyelidikan Masih Berjalan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Juni 2026 yang diterima AJPLH, penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap Kepala Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada saksi bernama Jimmy Fujianto.

SP2HP tersebut turut menyebutkan bahwa penyelidikan akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi terhadap saksi yang bersangkutan.

Namun, AJPLH menilai belum memperoleh perkembangan lanjutan yang memberikan kejelasan sebagaimana diharapkan hingga 8 Oktober 2026.

Kanit Reskrim Sebut SP2HP Terbaru Telah Dibuat

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, AJPLH menghubungi Kanit Reskrim Unit I, Erwin Naibaho, guna menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Erwin menyampaikan bahwa SP2HP terbaru telah dibuat dan meminta pelapor berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara.

“Nanti saya suruh anggota serahkan SP2HP-nya. Silakan hubungi penyidiknya ya. Barusan penyidiknya saya suruh serahkan SP2HP, jadi nanti hubungi saja,” ujar Erwin Naibaho.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara AJPLH dan pihak kepolisian dalam upaya memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang disampaikan.

Penyidik Jelaskan Kendala Pemanggilan

AJPLH kemudian menghubungi penyidik Unit I Satreskrim Polres Pelalawan, M. Natsir, untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan perkara.

Dalam keterangannya, M. Natsir menjelaskan bahwa SP2HP sebelumnya telah diberikan sekitar tiga bulan lalu. Menurutnya, surat tersebut masih relevan karena pihak yang dipanggil belum memenuhi panggilan penyidik.

“SP2HP sebelumnya itu kan sudah kita berikan, Pak, ya, tiga bulan yang lalu. Dan itu masih berlaku karena pihak yang kami panggil tidak datang memenuhi panggilan yang sudah kami layangkan. Itu saja prosesnya, Pak, sampai kami adakan gelar,” ujar M. Natsir.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa, menurut penyidik, proses penanganan laporan masih berkaitan dengan tahapan pemanggilan pihak yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

Meski demikian, AJPLH berharap penyidik dapat memberikan informasi yang lebih terperinci mengenai tahapan selanjutnya, termasuk perkembangan pemanggilan dan rencana tindak lanjut penanganan perkara.

AJPLH Minta Perhatian Kapolres Pelalawan

Ketua Umum AJPLH, Soni, meminta Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., memberikan perhatian terhadap perkembangan kedua laporan tersebut.

Ia menjelaskan, sebelum terjadi pergantian Kapolres Pelalawan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kapolres sebelumnya, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., sebagai bentuk permintaan perhatian atas penanganan laporan yang dinilai belum memberikan kepastian.

“Kami berharap kepada Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., agar dapat memberikan perhatiannya atas laporan AJPLH, karena laporan kami ada dua yang telah masuk sejak tahun 2025. Bahkan sebelum pergantian Kapolres Pelalawan, kami telah melayangkan surat kepada AKBP John Louis Letedara, S.I.K., karena lambatnya penanganan laporan ini belum mendapatkan kepastian hukum,” ujar Soni.

Soni menjelaskan, kedua laporan tersebut ditangani oleh unit berbeda di Satreskrim Polres Pelalawan. Satu laporan berada di Unit I, sedangkan laporan lainnya ditangani Unit II.

Menurutnya, kedua laporan itu masih dalam proses penanganan sehingga AJPLH berharap adanya penjelasan mengenai perkembangan masing-masing perkara.

“Kami ingin ada kejelasan mengenai perkembangan kedua laporan tersebut. Jika penanganannya dinilai belum memberikan kepastian, AJPLH akan menempuh jalur pengaduan ke Mabes Polri agar persoalan ini mendapat perhatian,” tegas Soni.

Minta Transparansi dan Kepastian Tindak Lanjut

AJPLH menegaskan bahwa rencana pengaduan ke Mabes Polri merupakan upaya untuk meminta perhatian terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan sejak 2025.

Organisasi tersebut berharap Polres Pelalawan dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan kedua laporan, termasuk tahapan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, penjelasan penyidik mengenai proses pemanggilan pihak terkait menjadi bagian penting dalam memahami perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, AJPLH masih meminta kejelasan mengenai perkembangan kedua laporan dan menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Mabes Polri.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan ini.

Penulis: Sudirman Waruhu