Morotai, WartaNewsTV.com — Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muhajirin yang berada di kawasan Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai menjadi sorotan. Bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan BUMDes tersebut diduga dialihfungsikan menjadi tempat pelatihan gymnasium atau fasilitas olahraga.

Persoalan ini mencuat lantaran di dalam bangunan tersebut masih terlihat berbagai barang dagangan yang berkaitan dengan aktivitas BUMDes. Di sisi lain, pengelola BUMDes Muhajirin mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya rencana maupun proses perubahan fungsi bangunan tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pengelola BUMDes yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan dirinya belum mengetahui adanya proses pengalihan fungsi bangunan BUMDes menjadi fasilitas olahraga.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan pemanfaatan bangunan, termasuk status aset serta mekanisme perubahan fungsi fasilitas tersebut.

BUMDes dibentuk melalui mekanisme musyawarah desa dan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di tingkat desa. Karena itu, apabila terdapat perubahan terhadap pemanfaatan fasilitas yang berkaitan dengan BUMDes, perlu dipastikan bahwa proses tersebut melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terlebih, meskipun bangunan BUMDes Muhajirin berada di kawasan Kantor Bupati Pulau Morotai, lokasi tersebut perlu dibedakan dengan status kepemilikan aset dan kewenangan pengelolaannya.

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang terdapat perubahan fungsi bangunan tersebut.

“Kalau memang BUMDes itu dialihfungsikan dan memberikan keuntungan bagi desa, silakan. Tetapi harus jelas mekanismenya, dasar hukumnya, dan jangan sampai pemerintah desa maupun pengelola BUMDes justru tidak mengetahui proses tersebut,” demikian sorotan yang disampaikan.

Pertanyaan lain yang kini muncul adalah apakah perubahan pemanfaatan bangunan tersebut telah dibahas bersama pemerintah desa serta apakah telah sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pengelolaan BUMDes dan aset desa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan Pemerintah Desa Muhajirin. Untuk memperoleh keterangan resmi terkait dugaan perubahan fungsi bangunan tersebut.

Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk memastikan status bangunan, kepemilikan aset, dasar perubahan fungsi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatannya.

Penulis: Habib Inga