OKU – WartanewsTV — Jajaran Polsek Lubuk Batang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di Blok MM perkebunan KUD Mitra Sejahtera, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni AC (38), JI (29), AH (32), dan YI (29). Keempatnya diketahui merupakan warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Kasus tersebut diketahui saat Rizalkap dan Sutikno bersama pihak keamanan sedang melaksanakan patroli di wilayah Blok MM KUD Mitra Sejahtera. Saat patroli, mereka mendapati sejumlah orang diduga sedang mengambil brondolan sawit dengan cara memasukkannya ke dalam karung.

Melihat kejadian tersebut, pihak keamanan bersama Rizalkap dan Sutikno kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk menjalani pemeriksaan.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 10 karung brondolan sawit yang diduga hendak dibawa oleh para tersangka. Selain itu, turut diamankan lima unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Barang bukti kendaraan tersebut masing-masing satu unit Honda Supra, Yamaha Vega, Honda Supra Fit, Suzuki Shogun dan Yamaha Vega ZR.

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Yusuf Effendi bin Darmawi (44), warga Dusun Prabumenang RT 001/RT 002, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa brondolan sawit sebanyak 10 karung. Jika dinilai dengan uang, kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.900.000.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan awal, keempat tersangka mengakui telah mengambil brondolan sawit yang disebut milik korban. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang, khususnya di kawasan perkebunan yang rawan terjadi tindak pidana pencurian hasil perkebunan.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat maupun pihak pengelola perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar wilayah perkebunan. (Humas Polres OKU)

Penulis: Irwansyah