
INHU RIAU – Bebasnya galian tambang yang diduga masih ilegal sampai sekarang masih bebas beroperasi, Saat ini menjadi sorotan tajam publik , 23 Sep 2026.
Menurut keterangan se-orang warga lokasi tambang emas tersebut ada di wilayah Des. Selunak Kec. Batang Peranap Tidak jauh dari kantor Camat Batang Peranap . Lebih kurang sudah satu tahun lamanya bebas beroperasi “, Namun sampai sekarang belum ada tindakan hukum dari pihak yang berwenang diduga ada pembiaran tambang ilegal padahal tambang emas tersebut sangat besar & sangat luas lokasinya bahkan tambang emas tersebut menggunakan alat berat Jelas narasumber berinisial ( M), Pengelola/ pemilik usaha tambang emas tersebut diduga sudah melanggar hukum sesuai:
Aturan hukum untuk pelaku tambang emas ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berikut adalah rincian pasal dan sanksinya:
1. Pasal 158 (Pelaku Penambangan Tanpa Izin)
Isi: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Pasal 161 (Pengepul, Penadah, Pembeli, dan Pengangkut)
Isi: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral/batubara (termasuk emas) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dapat dijerat hukum.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
3. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Kegiatan tambang ilegal yang merusak alam juga bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH terkait pencemaran dan perusakan lingkungan dengan ancaman tambahan pidana penjara dan denda.
Sementara ini pemilik atau pengelola galian tambang Emas DAFID , ketika dikonfirmasi awak media Melalui Ponsel , Tidak ada jawaban apapun bahkan sampai berita ini di terbitkan.
Pihak Kepolisian Kec. Batang Peranap Belum bisa dikonfirmasi….
Redaksi WartaNewsTV Com . Membuka ruang hak jawab untuk terkait berita yang sudah diterbitkan. ( Red).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.