Jakarta, Wartanewstv.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang dilaporkan sejak Agustus 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang dinilai signifikan. Memasuki dua tahun sejak laporan dibuat, tim kuasa hukum korban, Suta Widhya, S.H., menyatakan akan menempuh langkah pengawasan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri.

Laporan Polisi Nomor LP/B/1499/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tercatat dibuat pada 18 Agustus 2024 di Polres Bogor. Menurut tim kuasa hukum, hingga 5 September 2026 belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun penetapan tersangka.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Agustus 2024 di wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Korban yang berprofesi sebagai wartawan media online diduga mengalami kekerasan pada bagian wajah dan mulut.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek, satu gigi copot, satu gigi patah, serta satu gigi lainnya mengalami kondisi goyang.

Tim kuasa hukum menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP, dengan sejumlah bukti yang menurut mereka telah tersedia, termasuk hasil visum et repertum dan keterangan saksi.

Suta Widhya mempertanyakan belum adanya kejelasan perkembangan perkara setelah hampir dua tahun sejak laporan polisi dibuat.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari institusi kepolisian, terutama karena korban merupakan seorang wartawan yang menjalankan aktivitas jurnalistik.

“Reformasi Polri mirip kerupuk masuk angin. Kelihatannya mekar besar dalam slogan, tetapi begitu digigit, melempem dan tidak ada krenyesnya.”

Pernyataan tersebut disampaikan Suta untuk mengkritisi pelaksanaan reformasi kepolisian, khususnya terkait profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya proses hukum, tetapi juga menyangkut hak korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.

Suta menyatakan pihaknya akan membawa sedikitnya tiga persoalan dalam laporan kepada Kadiv Propam Mabes Polri.

Pertama, persoalan transparansi dan pemberian informasi perkembangan perkara.

Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah korban telah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut Suta, korban berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah dibuatnya, termasuk apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan.

Tim kuasa hukum mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai status perkara dan langkah penyidikan yang telah dilakukan selama hampir dua tahun.

Suta meminta agar seluruh proses penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Menurut Suta, apabila suatu laporan perkara tidak menunjukkan perkembangan dalam waktu yang panjang, maka mekanisme pengawasan internal kepolisian perlu memastikan apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.

“Kami tidak hanya mempertanyakan kinerja penyidik, tetapi juga fungsi pengawasan internal. Untuk apa ada mekanisme pengawasan jika perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun tidak mendapatkan kejelasan?”

Tim kuasa hukum menyatakan memberikan waktu selama tujuh hari kepada Polres Bogor untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara dan menyerahkan SP2HP kepada korban.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan atau kejelasan, Suta mengatakan pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada Kadiv Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut juga rencananya akan ditembuskan kepada Kompolnas dan Komisi III DPR RI sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Suta menegaskan, pihaknya berharap langkah tersebut tidak perlu ditempuh apabila Polres Bogor dapat memberikan penjelasan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah perkara ditangani dan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada korban.”

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polres Bogor mengenai tudingan lambannya penanganan perkara tersebut. WartaNewsTV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.

(Tim/Red)