OKU — WartanewsTV —  12 Oktober 2026. Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU), Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/242/X/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel, tertanggal 04 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, seorang pria bernama Noferadi Gunawan (31), yang berdomisili di Bedeng Sirap, RT 001 RW 003, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Umpu, diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Desma Putri Ana (31), yang berprofesi sebagai bidan.

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Jayaloka J1, RT 22 RW 10, Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh, kejadian bermula ketika korban dan terduga pelaku terlibat cekcok rumah tangga. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga emosi hingga menampar, memukul, serta mendorong kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Selanjutnya, pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang tersedia, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik tanpa menggunakan kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami dugaan KDRT agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Irwansyah