Medan, Wartanewstv.com— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Fort Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara resmi menyampaikan laporan dugaan indikasi tindak pidana korupsi terkait pembangunan revitalisasi SD Negeri 100908 Muara Ampolu II, Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan adanya indikasi mark-up atau penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah tersebut. FKI-1 meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan berdasarkan dokumen dan informasi yang telah mereka kumpulkan.
Ketua FKI-1 Sumatera Utara menjelaskan kepada sejumlah awak media bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan beserta sejumlah dokumen pendukung kepada PTSP Kejati Sumut.
“Benar, laporan dugaan indikasi tindak pidana korupsi terkait pembangunan revitalisasi SD Negeri 100908 Muara Ampolu II telah kami serahkan ke PTSP Kejati Sumut pada Senin, 31 Agustus 2026,” ujar Ketua FKI-1 Sumatera Utara.
Menurut FKI-1, laporan tersebut merupakan hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari tim di lapangan. Selain dokumen pendukung, pihaknya juga mengaku telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari narasumber yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Pihak FKI-1 berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditelaah dan ditindaklanjuti oleh Kejati Sumut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dokumen dan hasil investigasi tim di lapangan sudah kami serahkan. Selanjutnya kami menunggu proses dan tindak lanjut dari Kejati Sumut,” tegas Ketua FKI-1 Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil telaah atau langkah hukum yang akan dilakukan Kejati Sumut terhadap laporan tersebut.
Penting: Dugaan mark-up dalam pemberitaan ini masih berupa laporan dan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut atau terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Bersambung…
Penulis: Sudirman Waruhu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.