Gunungsitoli, Nias, Wartanewstv.com — 27 Agustus 2026 — Setelah berbulan-bulan belum memberikan keterangan, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z. akhirnya menyampaikan perkembangan perkara laporan LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, tertanggal 15 Januari 2026, atas nama pelapor Afdilka Lase.
Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Kamis (27/8), Kasat Reskrim menyebut sejumlah tahapan penyelidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, terlapor, cek dan olah TKP, pemeriksaan dokter, hingga gelar perkara.
Hasil visum yang disampaikan kepolisian menunjukkan adanya lebam pada bagian kepala serta luka pada pipi kanan berukuran sekitar 3 cm × 3 cm.
Namun, hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menyatakan keterangan saksi yang telah diperiksa belum dapat menerangkan secara jelas peran para terlapor.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi bernama Monika Telaumbanua untuk mendalami peran para terlapor.
Perkembangan tersebut kembali memunculkan pertanyaan dari keluarga korban. Mereka mempertanyakan mengapa setelah hampir delapan bulan dan telah dilakukan gelar perkara, belum ada kepastian mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
“Kalau memang masih membutuhkan satu saksi lagi, kami berharap setelah pemeriksaan tersebut ada kejelasan mengenai langkah hukum selanjutnya. Jangan sampai perkara kembali berlarut-larut,” ujar pihak keluarga.
Keluarga juga berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut agar berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Terlapor belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini publik menunggu jawaban sederhana: setelah saksi Monika Telaumbanua diperiksa, apa langkah hukum berikutnya?
(Tim/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.