Bengkayang, Wartanewstv.com – Pelaksanaan proyek Penggantian Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pengawal Keamanan Rakyat Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
PW GNPK RI Kalbar secara resmi melayangkan surat kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa secara transparan.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp10,99 miliar dan dikerjakan oleh CV Yesa Kusuma Bangsa.
Data Proyek ;
- Nama kegiatan: Penggantian Jembatan Riam Pangar
- Lokasi: Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
- Pelaksana: CV Yesa Kusuma Bangsa
- Nilai kontrak: Rp10.996.623.000
- Tanggal kontrak: 12 November 2025
- Nomor kontrak: 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025
- Sumber anggaran: APBN TA 2025–2026
Dalam surat dan pernyataannya, GNPK RI Kalbar menyoroti sejumlah aspek pelaksanaan proyek yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Salah satunya mengenai penggunaan material timbunan. GNPK mempertanyakan asal-usul tanah, pasir, batu, dan material lainnya yang digunakan dalam pekerjaan serta kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan material tersebut.
Selain itu, GNPK juga meminta penjelasan mengenai spesifikasi material struktur, termasuk adanya informasi mengenai penggunaan besi tulangan jenis TS280 pada bagian pondasi sumuran yang menurut mereka perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
GNPK juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pengawas pekerjaan.
Namun demikian, seluruh hal tersebut masih berupa pertanyaan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak GNPK dan memerlukan verifikasi teknis maupun pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, meminta BPJN Kalbar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
GNPK juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, serta meminta dilakukan audit teknis dan keuangan terhadap pekerjaan apabila diperlukan.
Menurut GNPK, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak PPK dan BPJN menyampaikan bahwa penggunaan tanah setempat sebagai material timbunan telah disesuaikan dengan spesifikasi teknis pekerjaan dan merupakan praktik yang dapat diterapkan dalam pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan teknis.
Pihak PPK juga disebut telah memberikan peringatan kepada kontraktor agar pelaksanaan pekerjaan tetap berpedoman pada kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dari pihak kontraktor, perwakilan CV Yesa Kusuma Bangsa, Tarlihin, menyatakan bahwa pekerjaan proyek berjalan sesuai dengan kontrak dan ditargetkan dapat diselesaikan tepat waktu.
Sementara itu, GNPK RI Kalbar setelah melakukan koordinasi dengan pihak PPK menyatakan bahwa terdapat beberapa informasi yang sebelumnya belum dipahami secara lengkap. Meski demikian, GNPK tetap meminta transparansi serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, substansi persoalan masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan lapangan, serta dokumen administrasi proyek.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran negara. Karena itu, klarifikasi dari pihak BPJN, pemeriksaan teknis apabila diperlukan, serta keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.
WartaNewsTV.com menempatkan informasi mengenai dugaan tersebut sebagai bagian dari proses konfirmasi dan kontrol sosial. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Redaksi Wartanewstv.com



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.