ROKAN HULU – WARTANEWSTV.COM/Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan tiga pria berinisial AR (23), BI (46), dan DP (24) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Air Hitam, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (16/10/2026) pagi.

Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB tersebut, petugas menyita delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,43 gram, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Rabu (14/10/2026). Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Air Hitam.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan penyelidikan, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, IPDA Ardiansyah, S.H., mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap AR, petugas menemukan delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Polisi juga menyita dua lembar plastik klip bening, satu tas berwarna biru dongker merek Sport, uang tunai Rp623.000, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru dongker.

Sementara dari BI, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening, uang tunai Rp1.925.000, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna perak, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dongker.

Adapun dari DP, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru dongker.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, AR dan BI mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaan mereka. Keduanya disebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M yang menurut keterangan mereka berada di Kecamatan Tambusai.

Dalam penyelidikan awal, AR dan BI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan DP diduga berperan sebagai kurir. Namun, dugaan peran masing-masing masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga pria tersebut menunjukkan hasil positif metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak buruk penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk membantu mengungkap kasus narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Setelah penindakan, ketiga pria bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan mengenai perkara tersebut, kepolisian menyebut para terduga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Atali Zebua

Sumber: Humas Polres Rokan Hulu