Pelalawan Riau , WartaNewsTV. Com – Perlu kita ketahui bahwa, Mobil Truk warna kuning diduga sudah dimodifikasi untuk melansir BBM subsidi jenis solar di (2 ) SPBU. Salah satunya di SPBU yg berlokasi di jln lintas sumatera  Kab. Pelalawan Riau, Pihak aparat penegak Hukum, Segera melakukan penangkapan terhadap Mobil Truk yang diduga selama ini digunakan untuk melansir BBM subsidi jenis solar, 10 Oktober 2026.

Ketika awak media melakukan investigasi di beberapa SPBU”, Salah satunya di SPBU jln lintas sumatera  Kab Pelalawan Riau. menemukan sebuah Mobil Truk yang selalu keluar masuk SPBU mengisi BBM subsidi jenis solar diduga mobil truk tersebut sudah dimodifikasi untuk melansir BBM subsidi jenis solar !

Satu hari penuh awak media memantau mobil truk tersebut di sebuah SPBU “, ketika mobil tersebut sedang mengisi BBM subsidi jenis solar. Menurut keterangan warga yg namanya tak bisa disebutkan. Mobil tersebut memang selalu rutin bolak – balik keluar masuk SPBU dengan jarak yg sudah di tentukan. Diduga melansir BBM subsidi jenis solar & mobil tersebut diduga milik inisial (AD) diduga memiliki gudang di Kec. Pangkalan Kuras hasil melansir BBM .

Dengan temuan tersebut , diduga kuat sudah merugikan masyarakat & Negara. Dengan demikian diminta segera pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas diduga perbuatan melansir BBM subsidi jenis solar dari SPBU sudah melanggar hukum sesuai aturan hukum yg berlaku :

Pelaku pelangsiran mobil BBM subsidi jenis solar dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Landasan Hukum dan Sanksi

Pasal 55 UU Migas (Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga):
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Pasal 53 huruf b UU Migas (Pengangkutan Tanpa Izin):
Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Pasal 53 huruf c UU Migas (Penyimpanan Tanpa Izin):
Melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Pasal 56 KUHP:
Dapat diterapkan kepada pihak lain atau oknum SPBU yang turut serta membantu terjadinya kejahatan (seperti melayani pembelian ilegal berulang atau menggunakan barcode ganda).

Modus Operandi Umum

Modifikasi Tangki: Mengubah kapasitas tangki kendaraan (seperti mobil boks atau minibus) agar dapat memuat solar jauh lebih banyak dari kapasitas normal.

Penyalahgunaan Barcode / Pindah SPBU: Melakukan pengisian berulang di satu SPBU atau berpindah-pindah ke SPBU lain menggunakan data barcode tertentu.

Penimbunan dan Pengoplosan: Solar yang terkumpul dari hasil pelangsiran biasanya ditimbun di gudang-gudang ilegal untuk dijual kembali dengan harga industri atau non-subsidi.

Namun sayangnya pemilik mobil tersebut belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut, Bahkan sampai berita ini di terbitkan…..?

Redaksi, WartaNewsTV,Com . Masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait & membuka ruang hak jawab sepenuhnya untuk berita yg sudah terbit,  Bersambung…..?

( Red).