Morotai, WartaNewsTV.com — Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk memberhentikan atau tidak memperpanjang masa kerja Satgas Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kini berhadapan dengan pertanyaan baru: bagaimana status Satgas dan penggunaan anggarannya pada 2026 yang mencapai Rp891.922.500?
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, BPK menyoroti pembayaran honorarium Satgas di lingkungan Bappelitbangda sebesar Rp297,9 juta selama April–Oktober 2025. Pembentukan Satgas melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025 juga dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
BPK mencatat instansi terkait tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian personel sebagaimana dipersyaratkan dalam keputusan pembentukan Satgas. Persoalan kepegawaian tersebut masuk dalam temuan yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta, terdiri atas pembayaran honor Satgas Rp297,9 juta dan temuan lainnya Rp105 juta.
BPK merekomendasikan Bupati Pulau Morotai memberhentikan atau tidak memperpanjang masa kerja Satgas tersebut serta memerintahkan organisasi perangkat daerah menghentikan rekrutmen atau perpanjangan masa kerja pegawai Non-ASN di luar mekanisme yang berlaku.
Persoalan berikutnya adalah anggaran 2026 sebesar Rp891,9 juta. Apakah alokasi tersebut digunakan untuk Satgas yang sama, Satgas dengan struktur baru, atau program berbeda? Apa dasar hukum dan rincian kegiatannya? Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah agar masyarakat dapat menilai kesesuaian antara penganggaran dan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Informasi dari lingkungan pemerintah daerah menyebutkan bahwa Satgas ke depan akan ditempatkan di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dengan fokus pembinaan, sosialisasi, serta penanganan konflik dan persoalan pemerintahan. Namun, status kelembagaan, dasar hukum terbaru, dan rincian anggarannya masih perlu dikonfirmasi secara resmi.
Kini, publik menunggu penjelasan Bupati Pulau Morotai dan instansi terkait mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, status Satgas, serta penggunaan anggaran 2026.
Uang daerah harus dikelola dengan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar melalui pembentukan struktur dan pengalokasian anggaran. Transparansi diperlukan agar setiap rupiah belanja publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.