Morotai, WartaNewsTV.com,— Ketika satu persoalan belum selesai, persoalan lain kembali mengetuk pintu Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Di tengah persiapan menghadapi agenda besar Festival Morotai, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan serius mengenai kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp92,5 miliar.
Setiap kewajiban pemerintah pada akhirnya bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik angka miliaran rupiah terdapat ruang fiskal daerah, program pembangunan, pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat yang harus tetap dijaga.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika kewajiban itu dikaitkan dengan putusan pengadilan dan proses eksekusi. Jika benar terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi telah dilakukan, maka publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai bagaimana posisi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai saat ini.
Jangan sampai persoalan kewajiban masa lalu berubah menjadi beban baru yang harus ditanggung masyarakat hari ini.
Sebab, ketika penyelesaian kewajiban pemerintah berkaitan dengan APBD, persoalannya bukan hanya menyangkut hubungan antara pemerintah daerah dan pihak yang memiliki hak tagih. Konsekuensinya juga berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah dan kepentingan masyarakat luas.
Angka sekitar Rp92,5 miliar kembali menjadi sorotan setelah pihak PT Morotai Marine Culture (MMC) mendatangi DPRD Kabupaten Pulau Morotai untuk mengonfirmasi persoalan permohonan pembayaran yang dikaitkan dengan putusan pengadilan.
Kedatangan pihak MMC tersebut kembali membuka sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan pemerintah daerah.
Apakah kewajiban tersebut masih menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai? Bagaimana status hukumnya? Bagaimana perkembangan proses eksekusinya? Dan apabila kewajiban tersebut memang harus diselesaikan, bagaimana skema pembayarannya tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan APBD harus memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sorotan terhadap persoalan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Fraksi PSI, Erwin Sutanto, yang juga Ketua PSI Maluku.
Erwin meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tidak menutup diri terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum perkara, dokumen putusan, proses eksekusi, hingga kemungkinan skema penyelesaian kewajiban kepada PT MMC.
Menurut Erwin, persoalan tersebut tidak cukup hanya dibicarakan di ruang internal pemerintah. DPRD dan masyarakat juga perlu mengetahui secara jelas duduk perkara sebenarnya, terlebih nilai kewajiban yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Jika memang terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh.
Namun, kepastian hukum tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah yang sesuai ketentuan. Artinya, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kewajiban tersebut akan diselesaikan, apa dasar penganggarannya, serta bagaimana dampaknya terhadap kemampuan APBD.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata “bayar atau tidak bayar”. Yang dibutuhkan adalah penjelasan mengenai dasar hukum, status kewajiban, mekanisme penyelesaian, dan konsekuensi fiskalnya.
“Jangan sampai rakyat kembali menjadi korban dari persoalan utang yang belum tuntas. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana persoalan ini akan diselesaikan dan bagaimana dampaknya terhadap APBD serta kepentingan masyarakat Morotai,” demikian garis besar sorotan Erwin.
Erwin juga menekankan bahwa dirinya tidak sedang meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai secara serta-merta memasukkan angka Rp92,5 miliar tersebut ke dalam APBD.
Menurutnya, yang lebih penting saat ini adalah pemerintah membuka persoalan tersebut secara terang, melakukan kajian menyeluruh, serta menyiapkan skema penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun dari sisi pengelolaan keuangan daerah.
Pasalnya, apabila kewajiban tersebut memang masih ada, membiarkannya tanpa kepastian juga berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Sebaliknya, apabila penyelesaiannya dilakukan tanpa perhitungan matang, beban fiskal daerah berpotensi berdampak terhadap program pembangunan dan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Di sinilah DPRD meminta pemerintah daerah tidak sekadar memberikan jawaban normatif.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai status kewajiban, dasar hukumnya, dokumen pendukung, perkembangan proses eksekusi, serta skema penyelesaian yang akan ditempuh.
Sebab, uang yang berada dalam APBD merupakan uang publik. Setiap rupiah yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah harus memiliki dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dan ketika angka yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp92,5 miliar, pertanyaan publik bukan lagi sekadar siapa yang harus membayar.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: bagaimana persoalan tersebut diselesaikan tanpa membuat masyarakat Morotai kembali menanggung beban dari persoalan yang belum tuntas?
Pemda Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai masih dilakukan.
Awak media telah berupaya meminta tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Wakil Bupati Pulau Morotai, serta Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai terkait status kewajiban tersebut, termasuk posisi pemerintah daerah dan kemungkinan langkah penyelesaiannya.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pesan konfirmasi tersebut tidak dapat di respons.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.