OKU – WartanewsTV — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumatra Selatan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perkosaan terhadap seorang anak di wilayah Kabupaten OKU.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di sebuah pondok. Terduga pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan seksual secara paksa. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berhasil menghentikan perbuatan tersebut.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan pihak sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten OKU mendatangi Polres OKU untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Petugas Unit PPA Polres OKU kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Terduga pelaku berinisial M, laki-laki, yang berdasarkan data kepolisian beralamat di wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/227/IX/2026/SATRES PPA PPO, tanggal 23 September 2026, serta surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada September 2026.
Perkara tersebut ditangani Unit PPA Polres OKU dan proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 473 mengatur tindak pidana perkosaan. Ketentuan tersebut juga secara tegas memasukkan persetubuhan dengan anak sebagai tindak pidana perkosaan.
Catatan: Identitas korban sengaja tidak dicantumkan untuk melindungi anak sesuai prinsip perlindungan identitas korban anak.
Penulis: Irwansyah



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.