OKU, Wartanewstv.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU), Polda Sumatera Selatan, menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan SPBU Bakung, Jalan Dr. M. Hatta, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/204/VIII/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 25 Agustus 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial Crist Jibran Prawira, seorang pelajar, awalnya mendatangi tempat hiburan malam Grand MC atau Mang Cipit Karaoke di kawasan Perwira Jaya untuk mencari temannya yang bernama Davit.
Namun, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan temannya tersebut dan bermaksud pulang. Saat hendak meninggalkan tempat itu, korban disebut bersenggolan dengan seseorang sehingga terjadi perdebatan di antara keduanya.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut. Berdasarkan keterangan dalam kronologi perkara, korban bersama temannya, Malik Al Fateh dan Rinaldi Saputra, pergi menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian diikuti oleh seseorang yang disebut dalam laporan sebagai AL.
Setibanya di SPBU Bakung, korban didatangi oleh terlapor yang kemudian menarik baju korban sambil mengatakan, “Jangan, ini adik aku.” Setelah itu, korban diduga dipukul dan mengalami kekerasan yang dilakukan bersama sejumlah orang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet pada bagian kepala, di sekitar telinga kiri, kedua kaki, bibir, serta siku kanan. Kondisi tersebut dilaporkan mengganggu aktivitas korban, termasuk kegiatan bersekolah.
Atas kejadian itu, orang tua korban, Nandra Susanti (42), yang bekerja sebagai perawat dan berdomisili di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu helai baju berwarna hitam, serta satu helai celana pendek berwarna abu-abu.
Selanjutnya, pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka di sekitar wilayah Baturaja. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam bahan perkara, tersangka mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Perkara ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penyelesaian perselisihan secara bijaksana serta tidak melakukan tindakan kekerasan, terlebih terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Penulis: Irwansyah



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.