KABUPATEN TANGERANG, WartaNewsTV.com – Proyek pembangunan Puskesmas Curug, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran sekitar Rp27,3 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, setelah berbulan-bulan dikerjakan sejak April 2026, progres fisik proyek tersebut diduga belum mencapai target yang diharapkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan langkah pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Pada Minggu (18/10/2026), pekerjaan pembangunan tersebut masih menjadi perhatian publik. Sejumlah persoalan turut disorot, mulai dari dugaan keterlambatan progres fisik, pertanyaan mengenai transparansi proses tender, hingga dugaan pelaksanaan pembongkaran bangunan sebelum penandatanganan kontrak.
Selain itu, muncul pula dugaan praktik yang disebut sebagai “ijon proyek”. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Progres Pembangunan Menjadi Pertanyaan
Sejak pekerjaan dimulai pada April hingga Oktober 2026, proyek ini telah berjalan sekitar enam bulan. Dalam periode tersebut, progres pembangunan menjadi perhatian karena diduga belum mencapai 70 persen dari bobot pekerjaan.
Apabila kondisi tersebut sesuai dengan fakta di lapangan dan jadwal kontrak, keterlambatan ini perlu segera dievaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna memastikan penyedia jasa memenuhi kewajiban kontraktualnya.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui penyebab keterlambatan, kesesuaian antara progres fisik dan jadwal pelaksanaan, serta langkah korektif yang harus dilakukan agar pembangunan tidak berujung pada keterlambatan penyelesaian.
Meski demikian, penilaian mengenai pelanggaran kontrak, ketidakmampuan kontraktor, maupun kemungkinan pemutusan kontrak harus didasarkan pada dokumen kontrak, hasil pengawasan teknis, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Pekerja Mengaku Tidak Mengetahui Penyebab Keterlambatan
Seorang pekerja di lokasi pembangunan mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab dugaan keterlambatan pekerjaan tersebut.
“Kami cuma pekerja. Masalah lain-lain kami tidak mau ikut campur, itu ranahnya kontraktor,” ujar pekerja yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Keterangan tersebut belum menjelaskan penyebab keterlambatan secara menyeluruh. Karena itu, diperlukan penjelasan dari kontraktor pelaksana dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek untuk memberikan gambaran mengenai kondisi sebenarnya.
GEMPUR Desak PPK Evaluasi Kinerja Kontraktor
Menanggapi persoalan tersebut, Ilham Saputra, Ketua Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) DPD Provinsi Banten, mendesak PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Puskesmas Curug.
Ia meminta agar dugaan keterlambatan ditindaklanjuti sesuai ketentuan kontrak, termasuk melalui teguran resmi apabila hasil evaluasi membuktikan adanya ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Bilamana kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau tidak dapat mengejar ketertinggalan dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, kami meminta PPK segera mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak, termasuk memberikan surat teguran apabila persyaratannya terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Ilham, langkah pengawasan yang tegas diperlukan agar pelaksanaan proyek tetap berada dalam koridor aturan dan anggaran yang telah ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan PPK memberikan penjelasan terbuka mengenai progres pekerjaan, kendala di lapangan, serta langkah yang telah dan akan dilakukan untuk mengatasi potensi keterlambatan.
“Kami ingin mengetahui mengapa pembangunan ini diduga mengalami keterlambatan, apa kendalanya, dan langkah apa yang sudah dilakukan untuk mengejar progres pekerjaan. Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” tegasnya.
Penyelesaian Proyek dan Akuntabilitas Anggaran Disorot
Ilham turut mempertanyakan kemampuan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai masa pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak. Menurutnya, kepastian mengenai sisa waktu pengerjaan dan target progres menjadi hal penting yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Ia menilai PPK perlu menyampaikan hasil evaluasi secara terukur, termasuk persentase progres aktual, deviasi terhadap jadwal, serta rencana percepatan pekerjaan apabila ditemukan keterlambatan.
Apabila proyek memasuki kondisi kontrak kritis, penanganannya harus mengikuti ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku. Sanksi administratif maupun pemutusan kontrak tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus melalui evaluasi dan prosedur yang sah.
Publik pun menantikan penjelasan resmi mengenai perkembangan pembangunan Puskesmas Curug, mengingat nilai anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp27,3 miliar.
Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, dan pencapaian target pembangunan menjadi penting agar pelaksanaan proyek dapat diawasi secara bertanggung jawab.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengenai dugaan keterlambatan tersebut.
Keterangan dari PT Permata Anugerah Yalasamudra selaku kontraktor pelaksana juga perlu dimintakan untuk memperoleh penjelasan mengenai progres pekerjaan, kendala yang dihadapi, serta target penyelesaian proyek.
Redaksi WartaNewsTV.com membuka ruang bagi PPK, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, kontraktor pelaksana, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat informasi dan keterangan tambahan yang telah diverifikasi.
Pewarta: Iwan fs., S.H.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.