Pelalawan, Wartanewstv.com – Pekerjaan penyisipan atau pemasangan pipa jalur minyak mentah milik PT Pertamina EP Lirik yang dikerjakan kontraktor PT Multi Global Kiat Sejahtera (MGKS) di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Dugaan tersebut disampaikan seorang warga berinisial G kepada wartawan, Minggu (9/8/2026). Ia menyoroti sejumlah kondisi di lapangan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dari pihak kontraktor maupun PT Pertamina EP Lirik selaku pengawas pekerjaan.

Menurut G, berdasarkan perjanjian pekerjaan, proses penyisipan pipa ditargetkan selesai pada Agustus 2026. Dalam pelaksanaannya, PT MGKS disebut berada dalam pengawasan PT Pertamina EP Lirik serta diwajibkan mematuhi prosedur Health, Safety, Security and Environment (HSSE) demi keselamatan dan keamanan pekerjaan.

Namun, G mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Salah satunya, terdapat galian jalur pipa yang disebut berada tepat di area Rumah Makan Ampera Saiyo. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan adanya jalur pipa yang melenceng dari tanda garis merah yang sebelumnya telah ditentukan, termasuk di kawasan lingkungan Klinik dan sekitarnya.

“Dalam pengerjaan masih ditemukan kejanggalan. Ada galian pipa yang berada tepat di dalam rumah makan Ampera Saiyo. Jalur pipa juga diduga melenceng dari tanda garis merah yang sudah ditentukan,” ujar G.

G juga mempertanyakan ketepatan jalur Right of Way (ROW) pipa yang disebut memiliki ketentuan tertentu dari garis tengah jalan.

Ia menduga pemasangan di sejumlah titik tidak mengikuti jalur yang telah ditentukan sehingga pipa terlihat tidak lurus dan mengalami perubahan arah.

KHAWATIR DAMPAK KESELAMATAN

Selain persoalan jalur pemasangan, G mengaku khawatir apabila keberadaan jalur pipa berada terlalu dekat atau bahkan masuk ke area bangunan masyarakat dapat menimbulkan risiko keselamatan.

Menurutnya, perlu ada kepastian bahwa seluruh proses pemasangan telah memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan yang berlaku, mengingat pipa tersebut digunakan untuk jalur minyak mentah.

“Kalau terjadi kebocoran atau kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang perlu diperjelas. Jangan sampai setelah terjadi masalah baru dicari siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Meski demikian, kekhawatiran tersebut merupakan pernyataan warga dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta adanya pelanggaran SOP. Kepastian mengenai kesesuaian teknis pekerjaan perlu diberikan oleh PT Pertamina EP Lirik, PT MGKS, maupun pihak berwenang yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan.

KONTRAKTOR DISEBUT WAJIB MEMATUHI KETENTUAN PEKERJAAN

Secara umum, apabila suatu pekerjaan konstruksi terbukti dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, atau ketentuan keselamatan yang telah disepakati, pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme sesuai kontrak maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penerapan pasal atau sanksi hukum terhadap kontraktor tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan dugaan di lapangan. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pekerjaan, serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

KONTRAKTOR: “NANTI DIJAWAB HUMAS”

Sementara itu, pihak PT MGKS ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan ketidaksesuaian pemasangan pipa tersebut memberikan jawaban singkat.

“Nanti dijawab sama Humas kami,” demikian respons pihak kontraktor.

Wartawan kemudian menghubungi pihak Humas untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. Namun, Humas PT MGKS Hendra Luthfi justru mempertanyakan identitas media yang melakukan konfirmasi.

“Ini dari mana, dari media mana?” jawab pihak Humas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari PT MGKS maupun PT Pertamina EP Lirik mengenai dugaan jalur pipa yang melenceng dari tanda yang ditentukan, keberadaan galian di area Rumah Makan Ampera Saiyo, serta kesesuaian pekerjaan dengan SOP dan ketentuan HSSE.

WartanewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT MGKS, PT Pertamina EP Lirik, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Tim Redaksi