TAPANULITENGAH-WartaNewsTV.com — Persoalan kewajiban kebun plasma dan kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cahaya Pelita Andhika menjadi perhatian masyarakat di Tapanuli Tengah. Melalui somasi yang disampaikan pada Selasa (20/10/2026), masyarakat mendesak perusahaan memberikan penjelasan resmi mengenai kewajiban terhadap masyarakat sekitar serta keterbukaan informasi terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang menurut masyarakat belum mendapatkan kejelasan memadai. Mereka berharap perusahaan tidak hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban yang melekat pada perizinan dan hak atas tanah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Deseri Harefa, selaku Koordinator Lapangan (Korlap), menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam meminta pertanggungjawaban dan penjelasan perusahaan melalui jalur yang sah.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat, kewajiban perusahaan, dan pemanfaatan lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
“Pemerintah jangan tutup mata terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Negara harus hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum, baik dalam mendukung kegiatan investasi maupun dalam melindungi kepentingan masyarakat. Apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, persoalan tersebut harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Deseri Harefa.
Kewajiban Plasma Menjadi Sorotan
Salah satu poin utama yang disoroti masyarakat adalah kejelasan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar atau kebun plasma.
Deseri Harefa meminta PT Cahaya Pelita Andhika menjelaskan secara terbuka bagaimana kewajiban tersebut diterapkan, termasuk dasar perhitungan luas kebun plasma, realisasi pelaksanaannya, serta rencana penyelesaian apabila masih terdapat kewajiban yang belum dituntaskan.
Secara normatif, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban tertentu bagi perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus ditelaah berdasarkan peraturan yang berlaku, status perizinan, karakteristik kegiatan usaha, dan kondisi hukum perusahaan yang bersangkutan.
Karena itu, masyarakat meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan atau penyampaian pendapat semata. Mereka menginginkan adanya pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan dan penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami membutuhkan kejelasan yang nyata, bukan sekadar janji. Perusahaan perlu menjelaskan apa yang menjadi kewajibannya, bagaimana pelaksanaannya, dan kapan persoalan ini dapat diselesaikan apabila memang masih ada kewajiban yang harus dituntaskan,” demikian penegasan Deseri Harefa.
Transparansi HGU dan Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Selain persoalan plasma, masyarakat juga meminta kejelasan mengenai HGU yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan oleh perusahaan.
Informasi yang diminta meliputi luas lahan, jangka waktu hak, dasar penerbitan HGU, serta kewajiban yang melekat pada hak tersebut sepanjang dapat diakses melalui mekanisme hukum dan keterbukaan informasi yang berlaku.
Menurut Deseri Harefa, kejelasan dokumen pertanahan penting untuk membantu masyarakat memahami status lahan dan memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan perkebunan berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mendorong instansi pemerintah yang membidangi pertanahan dan perkebunan agar melakukan penelaahan secara objektif apabila terdapat pengaduan atau persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Landasan konstitusional mengenai pengelolaan sumber daya agraria sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut, menurut masyarakat, harus tercermin dalam pengawasan pemanfaatan lahan dan pelaksanaan kewajiban pelaku usaha, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Somasi Beri Tenggat Tujuh Hari
Dalam somasi yang disampaikan pada Selasa (20/10/2026), masyarakat memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak surat diterima oleh PT Cahaya Pelita Andhika untuk menyampaikan jawaban resmi secara tertulis.
Mereka meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai kewajiban plasma, informasi HGU yang dapat diakses secara sah, dokumen pendukung yang relevan, serta langkah konkret dan jadwal penyelesaian persoalan.
Tenggat tersebut dimaksudkan agar perusahaan memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan secara resmi sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi yang konstruktif.
Deseri Harefa menyatakan bahwa apabila perusahaan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut atau tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan, masyarakat mempertimbangkan untuk menggelar aksi demonstrasi serta menempuh langkah lanjutan melalui instansi pemerintah dan lembaga berwenang.
Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat Menunggu Jawaban Resmi Perusahaan
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi yang membidangi perkebunan, serta instansi pertanahan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap kewajiban perusahaan, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, penjelasan resmi dari PT Cahaya Pelita Andhika juga diperlukan agar informasi mengenai persoalan plasma dan HGU dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Cahaya Pelita Andhika yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun dokumen pendukung guna melengkapi informasi dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan antara warga dan perusahaan, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum, pelaksanaan kewajiban pemegang hak atas tanah, serta pengawasan pemerintah terhadap kegiatan perkebunan.
Deseri Harefa menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius. Masyarakat tidak meminta sesuatu di luar ketentuan hukum, tetapi menginginkan kejelasan, keterbukaan, dan penyelesaian yang adil. Pemerintah harus memastikan setiap persoalan diperiksa secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.
Masyarakat kini menantikan jawaban resmi perusahaan dan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis:TIM



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.