GUNUNGSITOLI-WartaNewsTV.com–Mantan Bupati Nias Barat periode 2011–2016, Andrianus Aroziduhu Gulo, S.H., M.H., melayangkan somasi kepada Yul Daeli alias Ama Sonafati Daeli terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten video yang beredar di media sosial.
Somasi tersebut dilayangkan pada Selasa, 20 Oktober 2026, menyusul beredarnya video yang diduga memuat tudingan terhadap Andrianus terkait kepemilikan aset rumah toko (ruko) di Desa Miga, KM 5, serta pernyataan mengenai kepemilikan mobil Toyota Fortuner oleh menantunya, Yamonaha Zendrato, S.Pd.
Yul Daeli diketahui menggunakan atribut yang mencantumkan sebutan “Jenderal Bintang Lima” dari lembaga TOPAN RI di media sosial. Namun, substansi persoalan yang menjadi sorotan dalam somasi tersebut adalah pernyataan yang dinilai merugikan nama baik pihak Andrianus.
Andrianus Membantah Tuduhan Korupsi
Dalam somasinya, Andrianus membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan tindak pidana korupsi. Ia menyatakan bahwa selama perjalanan karier birokrasinya, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman atas tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seseorang baru dapat disebut koruptor apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika memiliki bukti putusan tersebut, silakan tunjukkan,” demikian pernyataan Andrianus sebagaimana dikutip dalam surat somasi.
Pihak Andrianus menilai bahwa penyampaian tuduhan melalui media sosial harus disertai dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut pihaknya, pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Berikan Klarifikasi soal Kepemilikan Ruko
Terkait kepemilikan ruko di Desa Miga, Andrianus sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul dana pembangunan aset tersebut.
Ia menyebutkan bahwa ruko itu dibangun pada 2017 menggunakan dana hasil penjualan rumah pribadinya di Medan, tabungan pensiun, serta honorarium yang diperolehnya selama menjabat sebagai penjabat (Pj.) bupati.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Andrianus mengenai asal-usul aset yang dipersoalkan.
Sementara itu, mengenai pernyataan yang menyangkut kepemilikan mobil Toyota Fortuner oleh Yamonaha Zendrato, pihak Andrianus menilai informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak yang disebutkan.
Somasi Berikan Tenggat Waktu Tujuh Hari
Berdasarkan surat somasi tertanggal 20 Oktober 2026, pihak Andrianus memberikan waktu tujuh hari kepada Yul Daeli untuk memenuhi sejumlah tuntutan.
Adapun tuntutan tersebut meliputi:
1. Menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Andrianus Aroziduhu Gulo.
2. Mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun media sosial miliknya secara berturut-turut selama dua minggu.
3. Menyampaikan permohonan maaf kepada Yamonaha Zendrato, S.Pd.
4. Mengunggah klarifikasi mengenai informasi terkait mobil Toyota Fortuner melalui media sosial selama dua minggu.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Nias dan Ketua Umum DPP TOPAN RI di Jakarta.
Pihak Andrianus menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum pidana apabila somasi tersebut tidak ditanggapi dengan itikad baik hingga batas waktu yang ditentukan.
Meski demikian, somasi merupakan langkah hukum awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang disomasi telah melakukan tindak pidana.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Dalam somasi tersebut, pihak Andrianus turut menyinggung ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur delik, pengecualian yang berlaku, serta ketentuan hukum terkait.
Penerapan pasal tersebut terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Yul Daeli Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini disusun, Yul Daeli alias Ama Sonafati Daeli belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media terkait somasi maupun tudingan yang disampaikan pihak Andrianus.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang bagi Yul Daeli untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Redaksi juga mengimbau seluruh pihak agar menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, serta menghormati hak dan reputasi setiap orang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Welman K. Zai



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.