INDRAGIRI HILIR – WartaNewsTV.com/Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek revitalisasi SMAN 2 Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, memasuki tahap tindak lanjut oleh aparat penegak hukum.
Laporan pengaduan yang disampaikan Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) kini telah diteruskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, sementara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil mulai melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.
Proyek yang menjadi perhatian AJAR itu mencakup tiga paket pekerjaan dengan total pagu anggaran sebesar Rp1.445.036.000 atau sekitar Rp1,44 miliar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik pekerjaan di lapangan dan spesifikasi yang tercantum dalam informasi proyek.
Berdasarkan surat Kejati Riau tertanggal 9 Oktober 2026, pengaduan AJAR telah diteruskan kepada Kejari Inhil untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Sementara itu, surat Polres Inhil tertanggal 13 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Satreskrim sedang melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan yang disampaikan.
Tiga Paket Pekerjaan Menjadi Sorotan Berdasarkan dokumen informasi proyek yang diterima, terdapat tiga paket pekerjaan dalam kegiatan revitalisasi SMAN 2 Enok.
Ketiga paket tersebut meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas, pembangunan tiga ruang kelas, serta pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah (UKS).
Total pagu anggaran untuk ketiga paket pekerjaan tersebut mencapai Rp1.445.036.000. Nilai anggaran tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan realisasi di lapangan.
AJAR sebelumnya menyampaikan pengaduan setelah menemukan indikasi dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dan spesifikasi yang tercantum pada papan informasi proyek.
Namun, indikasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pencocokan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kondisi fisik bangunan oleh pihak yang berwenang.
Kejari Inhil dan Polres Mulai Menindaklanjuti Laporan
Ketua AJAR Riau, Amri Koto, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan terkait proyek revitalisasi SMAN 2 Enok kepada dua lembaga penegak hukum, yakni Polda Riau dan Kejati Riau.
Perkembangan selanjutnya terlihat dari surat Kejati Riau tertanggal 9 Oktober 2026 yang meneruskan laporan tersebut kepada Kejari Inhil untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, berdasarkan surat Polres Inhil tertanggal 13 Oktober 2026, Satreskrim tengah melakukan verifikasi dan telaah atas materi pengaduan AJAR.
Dalam surat tersebut, Polres Inhil juga menjadwalkan permintaan keterangan terhadap pelapor pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari proses untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan pelapor, mendalami materi pengaduan, serta menilai langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum.
Dikonfirmasi pada 14 Oktober 2026, Amri Koto membenarkan bahwa laporan AJAR telah diteruskan kepada Kejari Inhil dan sedang dalam proses verifikasi oleh Polres Inhil.
AJAR Minta Pihak Terkait Dimintai Keterangan Dalam pengaduannya, AJAR meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan proyek secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari pihak pelaksana kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Penelusuran diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat mencakup dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, laporan realisasi anggaran, serta kondisi fisik bangunan di lokasi kegiatan.
Langkah tersebut penting agar setiap dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan Di sisi lain, pihak kepala sekolah sebelumnya telah menyampaikan surat kepada redaksi terkait klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan mengenai proyek revitalisasi SMAN 2 Enok.
Redaksi memandang keterangan dari pihak sekolah, pelaksana kegiatan, PPK, serta instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut tetap penting untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan dugaan dalam pemberitaan harus diberikan kesempatan yang proporsional untuk menyampaikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan bahwa penerusan laporan oleh kejaksaan dan proses verifikasi oleh kepolisian belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan yang dilaporkan masih harus diuji melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Publik Menanti Kejelasan Hasil Penelusuran Dengan diteruskannya pengaduan AJAR kepada Kejari Inhil dan dimulainya verifikasi oleh Satreskrim Polres Inhil, publik kini menanti perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kejelasan mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi SMAN 2 Enok dinilai penting, mengingat kegiatan tersebut menggunakan anggaran dengan nilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti pengaduan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, penanganan lebih lanjut diharapkan dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Sementara itu, seluruh pihak yang terkait tetap harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini dapat dinilai secara adil berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Penulis: Redaksi WartaNewsTV.com



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.