Nias, Wartanewstv.com — Perkara kematian Agnis Jance Zebua (AJZ) yang hingga 16 Oktober 2026 belum mengungkap pelaku menjadi perhatian publik. Setelah bergulir kurang lebih lima bulan sejak peristiwa yang terjadi pada Mei 2026, berbagai harapan agar kasus tersebut segera menemukan titik terang masih tertuju pada proses penegakan hukum.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, advokat muda asal Nias, Torotodozisokhi Laia, S.H., menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya menjaga profesionalisme, mengedepankan kepentingan hukum, serta menghindari polemik di antara sesama praktisi hukum yang terlibat dalam penanganan perkara.
Menurutnya, dalam menghadapi perkara yang menyita perhatian masyarakat, hal terpenting bukanlah saling menyindir, menjatuhkan, ataupun membandingkan kapasitas masing-masing pihak, melainkan bagaimana semua pihak dapat berkontribusi secara profesional agar perkara tersebut segera memperoleh kejelasan hukum.
“Sebagai praktisi hukum, tidak elok kiranya kita saling menjatuhkan satu dengan yang lain, apalagi sampai saling menyindir. Hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bagaimana kasus ini bisa terungkap,” demikian pandangan yang disampaikan Torotodozisokhi Laia, S.H.
Ia menilai, pergantian penasihat hukum (PH), baik dari tim sebelumnya kepada tim yang baru, semestinya tidak menjadi persoalan yang justru memicu perdebatan di ruang publik.
Menurutnya, setiap penasihat hukum memiliki tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan etika profesi. Karena itu, kehadiran penasihat hukum baru seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan hukum pihak yang didampingi.
Apabila tim penasihat hukum yang baru sedang menjalankan tugasnya, dukungan terhadap proses tersebut perlu diberikan secara proporsional, sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum dan kode etik profesi.
“Kalau penasihat hukum yang baru saat ini bekerja, mari kita dukung agar perkara ini cepat tuntas. Persoalan penasihat hukum lama maupun baru sebenarnya bukan hambatan utama. Yang terpenting adalah bagaimana kasus ini dapat segera menemukan titik terang,” menjadi inti pandangannya.
Torotodozisokhi juga mengingatkan agar para praktisi hukum tidak terjebak dalam persaingan yang berpotensi mengaburkan tujuan utama penanganan perkara.
Menurutnya, setiap advokat memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Oleh sebab itu, energi dan perhatian sebaiknya diarahkan pada langkah-langkah hukum yang konstruktif, bukan pada pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik atau merendahkan rekan seprofesi.
Ia menekankan pentingnya kemampuan setiap pihak untuk berdamai dengan diri sendiri, menjaga sikap profesional, dan menghormati ruang kerja masing-masing.
“Marilah berdamai dengan diri sendiri. Kita punya pekerjaan masing-masing. Tidak ada gunanya menjatuhkan orang lain hanya untuk menaikkan pamor kita sendiri,” demikian pesan yang disampaikan dalam pandangannya.
Ia berharap, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara kematian AJZ dapat menempatkan kepentingan pencarian keadilan di atas kepentingan pribadi maupun persaingan profesional.
Hingga 16 Oktober 2026, perkara kematian Agnis Jance Zebua masih menjadi perhatian masyarakat. Belum terungkapnya pihak yang bertanggung jawab membuat harapan terhadap proses penyelidikan dan penegakan hukum terus mengemuka.
Dalam situasi tersebut, profesionalisme para penasihat hukum, ketelitian aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat yang tetap menghormati proses hukum menjadi bagian penting dalam upaya mendorong terungkapnya perkara ini.
Pandangan Torotodozisokhi Laia, S.H. menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan maupun pergantian tim penasihat hukum tidak seharusnya menggeser fokus utama, yakni memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat tentu berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian Agnis Jance Zebua dapat terungkap secara jelas.
Pada akhirnya, tujuan utama dalam penanganan perkara bukanlah siapa yang paling menonjol atau siapa yang paling banyak mendapat perhatian, melainkan bagaimana proses hukum berjalan dengan baik dan keadilan dapat diwujudkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan penyampaian pandangan seorang advokat mengenai profesionalisme dalam penanganan perkara. Status hukum perkara dan pihak-pihak yang terkait tetap harus mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum serta proses hukum yang berlaku.
Penulis: Juli Berkat Bate’e



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.