Muaro Jambi, Wartanewstv.com — Konflik agraria menahun di Desa Suko Awin Jaya, eks wilayah Desa Bukit Baling sebelum pemekaran, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi perhatian. Lahan perkebunan karet seluas kurang lebih 70 hektare yang sejak tahun 2020 dipersoalkan oleh keluarga almarhum Iwan Sutoyo, kini tercantum dalam pengelolaan melalui kerja sama operasional (KSO) yang melibatkan Koperasi Produsen Bakti Tani Utama dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Berdasarkan pantauan di lapangan, di atas lahan yang menurut pihak keluarga masih menjadi persoalan tersebut kini berdiri spanduk KSO dengan nomor 39/P.KSO/APN/XII/2025. Spanduk tersebut mencantumkan kerja sama pengelolaan kebun karet antara Koperasi Produsen Bakti Tani Utama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Persoalan lahan tersebut disebut berkaitan dengan sejarah penguasaan lahan oleh PT Brahma Bina Bakti (BBB). Pihak keluarga almarhum Iwan Sutoyo menyatakan memiliki dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1992, 1996, dan 1997 serta tercatat di Desa Bukit Baling sebelum pemekaran wilayah pada 2003.
Menurut keterangan pihak keluarga, hingga almarhum Iwan Sutoyo meninggal dunia, belum terdapat penyelesaian terkait ganti rugi maupun bentuk kompensasi dari PT BBB atas lahan yang mereka klaim tersebut.
Persoalan kembali mencuat setelah adanya penataan dan penertiban kawasan yang berkaitan dengan aset perusahaan yang terindikasi berada di kawasan hutan. Pihak keluarga mempertanyakan bagaimana status lahan yang mereka klaim berdasarkan SKT lama tersebut dalam proses penataan dan pengelolaan selanjutnya.
Keluarga juga berharap adanya verifikasi terhadap riwayat penguasaan dan dokumen tanah di tingkat desa agar status lahan dapat diketahui secara jelas dan tidak merugikan pihak yang memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai persoalan tersebut, Ketua BPD Suko Awin Jaya tidak langsung memberikan penjelasan mengenai status SKT yang dipersoalkan. Dalam percakapan melalui WhatsApp, Ketua BPD mempertanyakan identitas wartawan dan meminta agar persoalan tersebut dibicarakan secara langsung di kantor.
“KTA mu mana saya banyak juga kawan media di Muaro Jambi tinggal dimana jangan via WA gini kurang pas. Jumpai saya di kantor,” demikian pesan Ketua BPD Suko Awin Jaya kepada wartawan.
Dalam percakapan yang sama, Ketua BPD juga menyampaikan hubungan keluarganya dengan Ketua PWI Muaro Jambi.
“Karena ketuo PWI Muaro Jambi itu kakak saya,” tulisnya dalam pesan WhatsApp tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika wartawan sedang melakukan konfirmasi terkait persoalan lahan dan fungsi pengawasan pemerintah desa/BPD terhadap keberadaan lahan yang masih dipersoalkan oleh pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar dan legalitas pengelolaan lahan tersebut, termasuk mengenai status lahan yang diklaim pihak keluarga almarhum Iwan Sutoyo berdasarkan SKT tahun 1992, 1996, dan 1997.
WartaNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Agrinas Palma Nusantara, Koperasi Produsen Bakti Tani Utama, PT Brahma Bina Bakti, Pemerintah Desa Suko Awin Jaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Penulis: Agus Marihot Zega



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.