Padangsidimpuan, wartanewstv.com – Pada hari Selasa tanggal 22 September 2026, Terjadi Penarikan Paksa Sebuah Mobil Toyota Innova Diesel BK 12xx KY, di tengah jalan Sekitar Wilayah Siantar pada Pukul 12:48 WIB. (23/09/2026).
Ketika pengambilan unit mobil di tengah jalan, yang mengendarai adalah keluarga dari pemilik mobil yaitu BRS. Mobil di pakai ke arah Medan dalam Rangka untuk mengikuti Acara Pantohir, Namun tepat di tengah jalan di sekitar wilayah Siantar ada beberapa Deb collector menghentikan mobil tersebut.
Deb collector mengaku dari PT.BFI Finance Indonesia Tbk dan menunjukkan Surat Sertifikat Jaminan Fidusia pada Prengky (pembawa mobil), Karena tidak paham SOP dan Surat Penarikan Resmi dari Kejaksaan Prengky Menandatangani surat tersebut Karna dalam keadaan Terpaksa dan Takut.
Usai kejadian tersebut, BRS (Debitur) Berupaya mencari penjelasan dan mencoba komunikasi pada deb collector (Silalahi), Untuk mencari keterangan dan solusi selanjutnya. Namun pihak Deb colector menyuruh BRS langsung datangi Cabang BFI kota Padangsidimpuan,
Setelah sampai di kantor BFI Padangsidimpuan, BRS langsung menemui Customer Service (CS). Dan bertanya perihal penarikan mobil tersebut, Namun karna CS tidak terlalu paham untuk menjawab beliau memberikan Nomor WhatsApp Supervisor Collection di BFI Kota Padangsidimpuan.
Setelah itu kami mencoba menelpon bapak Ramadhan tapi beliau sedang ada kegiatan melayat ke Sibolga, Karna kami butuh kepastian kami Lanjut lewat Chat WhatsApp.
*Jawaban Ramadhan (BFI)*
Menyatakan : Belum bisa kita kasih pelunasan hari ini bang, Karena masih ada proses Serah terima antara Eksternal dengan BFI Padangsidimpuan.
BRS Menunggu sampai Pukul 16.00 WIB pimpinan BFI tak kunjung bisa di jumpai, malah disuruh pulang tunggu 2 hari lagi. Dan BRS sangat kecewa jauh-jauh Datang dari kampung menempuh perjalanan hingga 4,5 jam ke kantor Cabang BFI Kota Padangsidimpuan, malah pulang dgn membawa uang yang katanya harus di selesaikan lunas.
*Pernyataan Debitur (BRS)*
Angsuran perbulan saya sebesar Rp. 2.558.500, dan saat ini telat 3 bulan. Sehingga total Tunggakan pokok saya adalah Rp.7.675.500, Namun Sesampainya di Kantor BFI, saya malah diarahkan untuk harus membayar lunas. Yang saya bingung kenapa harus bayar lunas hanya karna menunggak 3 bulan saja..?? Ujarnya Mempertanyakan kebijakan pihak Pembiayaan.
“Memang saya akui telat membayar, Namun itu karena keperluan anak-anak kuliah di luar kota. Saya bukan berniat tidak bayar buktinya saya datang langsung ke Kantor Cabang BFI Padangsidimpuan walaupun jauh tapi saya kooperatif, Hampir setengah hari menunggu di kantor BFI Kota Padangsidimpuan hasilnya pulang ke kampung tidak ada hasil.” ucapnya.
“Mobil saya entah dimana, katanya yang Menarik di tengah jalan itu Marga Silalahi orang Siantar. Baru di serahkan ke kantor BFI Cabang Siantar, Di tarik paksa Selasa pukul 12.48 WIB di Siantar. Sekarang sudah hari Rabu 23 September 2026, sebenarnya di bawa kemana mobil saya itu? kenapa hari Rabu di serahkan ke cabang BFI Siantar?” tambahnya
” Kekecewaan semakin pelik dimana waktu saya sia-sia datang ke kantor Cabang BFI Kota Padangsidimpuan, Saya Seolah di permainkan seperti bola ping pong. Saat ini uang pelunasan sudah saya bawa sekitar 40jt dan saya hitung-hitung gak sampai 40jt, Sesuai tunggakan uang nya sudah saya usahakan juga. Saya langsung Bergerak mengurus dan berniat baik menyelesaikan ini, Karena Mobil itu sangat perlu untuk aktivitas maupun pekerjaan saya.” imbuhnya dengan nada kesal.
*Dasar Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia.*
Dalam perkara penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang menjadi acuan.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan. Dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri.
Selain itu, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
*Larangan Penarikan di Jalan Raya.*
Larangan ini dipertegas kembali melalui Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021. Penarikan paksa oleh debt collector di jalan raya tanpa prosedur sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan. Debitur berhak menolak jika pihak yang datang tidak mampu menunjukkan Sertifikat Fidusia (asli atau salinan sah), Surat Kuasa penarikan, Kartu Tanda Pengenal resmi dari lembaga terkait.
Secara umum, petugas penagihan juga wajib menunjukkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses penagihan terdapat dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau perampasan secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHP. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam Penarikan Paksa terkait kronologi kejadian tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Semoga permasalahan ini secepatnya dapat diselesaikan dengan baik, Tanpa banyak alasan dan Jangan Mempersulit debitur yang mau Melunasi.
Penulis:Lesmanan Halawa



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.