Bandar Lampung, Wartanewstv.com — Dugaan adanya perbedaan fasilitas bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa menjadi sorotan.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya ruangan tertentu di lingkungan Lapas Rajabasa yang diduga memiliki fasilitas berbeda dibandingkan ruang hunian warga binaan lainnya. Ruangan tersebut disebut-sebut ditempati secara individual dan dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti televisi, kulkas, kasur, hingga dugaan penggunaan telepon seluler.

Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Karena itu, pihak Lapas Rajabasa perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi sebenarnya, termasuk keberadaan ruangan tersebut, penggunaannya, fasilitas yang tersedia, serta dasar dan ketentuan pemberiannya.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung sekaligus Pimpinan Media Koran KPK Group, Husin Muchtar, meminta dugaan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa adanya pemeriksaan dan penjelasan resmi.

Menurut Husin, apabila memang terdapat perbedaan fasilitas antarwarga binaan, publik berhak mengetahui dasar aturan serta mekanisme pemberian fasilitas tersebut.

“Kalau benar ada kamar atau ruang tertentu dengan fasilitas yang berbeda jauh dari warga binaan lainnya, tentu harus dijelaskan apa dasar dan aturannya. Jangan sampai ada perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Husin.

Husin juga meminta pihak Lapas Rajabasa memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai fasilitas yang disebut-sebut terdapat di dalam blok hunian.

Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan tidak berhenti pada keterangan sepihak.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya ada atau tidaknya ruangan tersebut, tetapi juga siapa yang menggunakan, fasilitas apa saja yang tersedia, bagaimana fasilitas itu diperoleh, siapa yang memberikan izin, dan apakah semuanya sesuai dengan SOP serta peraturan pemasyarakatan,” katanya.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan telepon seluler di dalam Lapas.

Menurut Husin, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak berwenang karena berkaitan dengan tata tertib dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

“Kalau memang ada penggunaan perangkat komunikasi tertentu, harus dijelaskan apakah diperbolehkan berdasarkan ketentuan atau justru merupakan pelanggaran. Jangan sampai publik hanya menerima informasi berdasarkan dugaan,” ujarnya.

Husin menyatakan prinsip persamaan perlakuan terhadap warga binaan perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan perlakuan atau fasilitas, harus terdapat alasan objektif serta dasar aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak boleh ada kesan bahwa seseorang mendapatkan fasilitas tertentu hanya karena memiliki uang, jabatan, pengaruh, atau latar belakang perkara. Kalau memang ada perbedaan fasilitas, harus ada dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Meski demikian, Husin menekankan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

“Jangan langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Periksa terlebih dahulu. Jika ternyata fasilitas tersebut memang diperbolehkan dan memiliki dasar aturan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut Husin, pengelolaan lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang berkaitan dengan pembinaan warga binaan, keamanan, penggunaan kewenangan negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan fasilitas khusus perlu diverifikasi sebelum disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.

Media juga perlu memberikan ruang kepada pihak Lapas Rajabasa dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan adanya ruang khusus dengan fasilitas tertentu di Lapas Rajabasa masih membutuhkan konfirmasi resmi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain keberadaan ruangan tersebut, fungsi dan penggunaannya, fasilitas yang tersedia, dasar pemberian fasilitas, serta apakah terdapat perbedaan perlakuan terhadap warga binaan yang dibenarkan oleh peraturan.

Dengan adanya penjelasan resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi berdasarkan fakta dan tidak semata-mata dari informasi yang beredar.

Husin berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penjelasan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka terhadap institusi pemasyarakatan.

“Intinya sederhana, masyarakat membutuhkan transparansi. Kalau semuanya sesuai aturan, jelaskan aturannya. Kalau ada yang tidak sesuai, lakukan pemeriksaan dan tindak sesuai ketentuan. Jangan biarkan informasi seperti ini berkembang tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Tim Redaksi

WartaNewsTV.com