JAKARTA,WartaNewstv.com+

Perlindungan terhadap narasumber dalam kegiatan jurnalistik di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Instrumen utama yang digunakan adalah “Hak Tolak”. Ketentuan ini juga diperkuat oleh regulasi turunan dan pengawasan dari Dewan Pers.

*Dasar Hukum Perlindungan Narasumber*

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
– *Pasal 1 angka 10 UU Pers*: Mendefinisikan “Hak Tolak” sebagai hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lain dari sumber berita yang wajib dirahasiakannya.
– *Pasal 4 ayat (4) UU Pers*: Menyatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Artinya, wartawan dilindungi, untuk tidak membongkar identitas narasumber yang bersifat anonim atau rahasia, meskipun dimintai keterangan oleh penyidik maupun pengadilan.

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
KEJ mewajibkan wartawan untuk menghargai ketentuan _off the record_, informasi latar belakang, dan embargo. Hal ini bertujuan demi keamanan narasumber serta keluarganya.

Peran dan Pedoman Dewan Pers

Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Dewan Pers mengeluarkan sejumlah pedoman:

1. Pedoman Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik
Pedoman ini menegaskan bahwa kerahasiaan identitas narasumber yang berisiko menghadapi bahaya wajib dijaga oleh jurnalis dan institusi media.

2. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa terkait karya jurnalistik atau perlindungan informasi wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers, sebelum melangkah ke proses hukum lanjutan.

3. Standar Keselamatan Jurnalis dan Narasumber
Dewan Pers bersama organisasi jurnalis aktif mengawal kasus kekerasan atau ancaman terhadap narasumber maupun jurnalis yang memegang data krusial. Tujuannya untuk menjaga kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Dengan adanya payung hukum dan pengawasan ini, diharapkan wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut, dan narasumber berani menyampaikan informasi penting bagi kepentingan publik.

(Tim Redaksi)