Halmahera Utara, WartaNewsTV.com — Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam program senilai Rp11,328 miliar tersebut.

Dalam pemeriksaan fisik pada 22 April 2025, BPK menemukan 102 unit rumah belum dikerjakan, terdiri atas 100 unit pembangunan baru dan dua unit peningkatan kualitas rumah swadaya.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2024 Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Program tersebut menyasar 217 penerima bantuan. Sebanyak 213 penerima memperoleh bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) senilai Rp11,244 miliar, sedangkan empat penerima lainnya mendapatkan bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) sebesar Rp84,464 juta.

Namun, pelaksanaannya justru diwarnai persoalan penyaluran dana, penunjukan penyedia bahan bangunan, distribusi material, hingga penyelesaian pekerjaan fisik.

BPK menemukan mekanisme penyaluran dana bantuan tidak sesuai petunjuk teknis. Dana yang semestinya disalurkan melalui bank atau kantor pos penyalur justru dialirkan melalui rekening penyedia toko bahan bangunan.

Praktik tersebut dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah daerah dan penyedia material. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beralasan mekanisme itu ditempuh untuk mempermudah penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Namun, BPK menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.

BPK juga menemukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak melakukan survei terhadap sedikitnya tiga penyedia bahan bangunan, atau sesuai ketersediaan penyedia di lokasi kegiatan.

Sebaliknya, penyedia ditunjuk langsung oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).

Padahal, survei diperlukan untuk memastikan ketersediaan material, kewajaran harga, sarana angkutan, serta kelengkapan administrasi penyedia.

Persoalan lainnya muncul pada distribusi bahan bangunan. Hasil observasi BPK menunjukkan material belum seluruhnya disalurkan kepada penerima, meskipun dana bantuan telah dicairkan kepada penyedia.

Penyedia berdalih material belum seluruhnya didistribusikan karena pembangunan rumah belum berjalan sesuai rencana. Sementara itu, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) menyebut kapasitas gudang di lokasi tidak mencukupi untuk menampung seluruh material.

Berdasarkan perbandingan pencairan dana, penyaluran material, dan pembayaran upah tukang, BPK mencatat dana sebesar Rp5,321 miliar belum tersalurkan kepada 102 penerima bantuan.

Dana itu terdiri atas Rp5,279 miliar untuk 100 unit pembangunan baru dan Rp42,232 juta untuk dua unit peningkatan kualitas rumah.

BPK mencatat dana tersebut telah dikembalikan penyedia ke kas daerah melalui enam kali penyetoran pada periode 21 Maret hingga 22 Mei 2025.

Pengembalian dana ke kas daerah tidak serta-merta menyelesaikan persoalan pembangunan rumah penerima bantuan.

Dalam laporan pemeriksaan, BPK mencatat berdasarkan keterangan PPK dan TFL, sebanyak 113 unit rumah baru masih dalam proses penyelesaian. Sementara itu, dua unit peningkatan kualitas rumah dilaporkan telah selesai dibangun.

BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan tujuan program pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah belum tercapai secara maksimal.

Persoalan ini juga menjadi catatan terhadap pengawasan pelaksanaan program. BPK menilai Kepala Dinas Perkim tidak memedomani petunjuk teknis pelaksanaan BSPS, sedangkan PPK dinilai tidak optimal dalam mengendalikan kegiatan dan menyosialisasikan ketentuan kepada penerima bantuan.

TFL pun dinilai belum maksimal dalam memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada kelompok penerima bantuan.

Dengan anggaran mencapai Rp11,328 miliar, persoalan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan program perumahan tidak cukup diukur dari pencairan anggaran atau pengadaan material. Pembangunan harus benar-benar diselesaikan agar masyarakat menerima manfaat sebagaimana tujuan program.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan program ke depan.

BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Utara memerintahkan Kepala Dinas Perkim menyelesaikan pembangunan BSPS di Desa Kao, khususnya 113 unit rumah baru dan dua unit peningkatan kualitas rumah, sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Bupati juga diminta menginstruksikan PPK agar mengoptimalkan pengendalian program dan sosialisasi kepada penerima bantuan. Sementara TFL diminta menjalankan penyuluhan dan pendampingan sesuai tugas serta tanggung jawabnya.

Kini, tindak lanjut pemerintah daerah menjadi hal penting untuk memastikan seluruh rumah yang belum selesai dapat dituntaskan dan bantuan benar-benar dirasakan masyarakat penerima.

Sebab, program yang dialokasikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah semestinya berujung pada tersedianya rumah layak huni, bukan berhenti pada penyaluran dana dan pengadaan material.

Penulis: Habib Inga