Morotai, Wartanewstv.com – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai mendesak Pemerintah Daerah segera menyelesaikan tunggakan pembayaran hak tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan. Hingga kini, pembayaran tersebut dilaporkan telah menunggak selama empat bulan.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (4/8/2026).
Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai, Sukri Hi. Rauf, menilai persoalan keterlambatan pembayaran klaim BPJS bukanlah hal baru. Menurutnya, masalah tersebut terus berulang hampir setiap tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Fenomena ini hampir setiap tahun selalu terjadi. Persoalan pembayaran klaim BPJS selalu bermasalah. Yang kami harapkan, kalaupun terjadi keterlambatan, jangan sampai menunggak hingga empat bulan. Menunggak mungkin masih bisa dimaklumi, tetapi jangan sampai berkepanjangan,” tegas Sukri.
Ia mengingatkan, keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.
“Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, tentu akan berdampak pada pelayanan rumah sakit. Begitu juga pelayanan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Padahal yang kita inginkan adalah pelayanan kesehatan yang merata sebagaimana menjadi komitmen pemerintah,” ujarnya.
Sukri menjelaskan bahwa dana klaim BPJS pada prinsipnya telah tersedia karena rumah sakit telah mengajukan klaim sesuai prosedur. Oleh sebab itu, menurutnya, persoalan utama berada pada pengelolaan dan sirkulasi anggaran di tingkat pemerintah daerah.
Meski memahami kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami defisit APBD 2026, ia menegaskan bahwa sektor kesehatan dan pendidikan merupakan pelayanan dasar yang tidak boleh dikorbankan.
“Kami memahami kondisi fiskal daerah. Tetapi kesehatan dan pendidikan adalah pelayanan dasar yang menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah. Karena itu, hak-hak tenaga kesehatan harus dijaga sirkulasinya agar tidak terus mengalami keterlambatan,” katanya.
Komisi III juga menyoroti nasib tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil dan wilayah penugasan khusus. Mereka dinilai menghadapi tantangan lebih besar sehingga keterlambatan pembayaran selama berbulan-bulan sangat memberatkan.
“Kalau memang ada keterlambatan satu bulan mungkin masih bisa dipahami. Tetapi kalau sampai berbulan-bulan, apalagi bagi tenaga kesehatan di wilayah-wilayah khusus, itu tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tambah Sukri.
RDP tersebut juga menjadi momentum awal bagi Kepala Dinas Kesehatan yang baru. DPRD berharap kepemimpinan baru mampu melakukan pembenahan tata kelola administrasi dan keuangan agar persoalan tunggakan pembayaran tidak terus berulang.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan yang baru dan jajarannya ada transformasi kebijakan. Kami ingin persoalan ini benar-benar diselesaikan. Komisi III juga akan mengonfirmasi dan berkoordinasi dengan Badan Keuangan agar persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan ini segera memperoleh kepastian,” tutup Sukri.
Kini publik menantikan langkah nyata hasil koordinasi antara DPRD, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), agar tunggakan pembayaran hak tenaga kesehatan dapat segera direalisasikan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.