Morotai, WartanewsTV.com – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai mendesak Pemerintah Daerah segera menyelesaikan tunggakan pembayaran selama empat bulan, yakni Januari hingga April 2026, secara sekaligus (lump sum), bukan dengan sistem cicilan. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Selasa (4/8/2026).

Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai, Muhammad Riski, menegaskan bahwa pembayaran bertahap dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan para penerima hak, termasuk tenaga kesehatan serta mitra kerja Dinas Kesehatan.

“Kalau memang harus dibayarkan, maka empat bulan itu harus dibayarkan sekaligus. Jangan lagi menggunakan sistem dicicil. Harapan kami pembayaran Januari, Februari, Maret, dan April diselesaikan lebih dulu,” tegas Riski.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penyelesaian tunggakan sebelum memenuhi kewajiban pembayaran berikutnya.

“Kalau memang memungkinkan, tahan dulu pembayaran bulan Mei. Selesaikan dulu Januari sampai April, baru setelah itu dana bulan Mei disetorkan ke Kas Daerah,” ujarnya.

Menurut Riski, langkah tersebut penting untuk memastikan hak-hak yang tertunda dapat segera dipenuhi tanpa terus dibebani penundaan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai menyatakan sependapat bahwa hak para penerima pembayaran harus segera dipenuhi. Namun, ia mengungkapkan bahwa kondisi defisit APBD 2026 menjadi tantangan utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami juga sepakat pengelolaan keuangan daerah harus sesuai peruntukannya. Tetapi kita semua mengetahui APBD 2026 mengalami defisit, sehingga pengaturan kas menjadi tanggung jawab Badan Keuangan agar seluruh kebutuhan pemerintahan tetap dapat berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan pencairan anggaran sepenuhnya berada pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sehingga Dinas Kesehatan hanya dapat mengawal proses administrasi.

“Kalau memang bisa direalisasikan oleh Badan Keuangan, tentu Alhamdulillah. Itu juga akan sangat membantu kinerja kami di sektor kesehatan. Namun, kewenangan pencairan tetap berada pada pengelola keuangan daerah,” tambahnya.

RDP tersebut juga menjadi kesempatan bagi Kepala Dinas Kesehatan yang baru untuk memperkenalkan diri sekaligus memperkuat koordinasi dengan DPRD dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor kesehatan.

Kini perhatian publik tertuju kepada BKAD dan Bupati Pulau Morotai. Masyarakat menantikan langkah konkret pemerintah daerah, apakah akan memprioritaskan pelunasan tunggakan sebagaimana didesak DPRD atau tetap beralasan pada defisit APBD yang sedang dihadapi.

Penulis: Habib Inga