Tangerang, Wartanewstv.com – Penanganan dugaan kasus penganiayaan, penyekapan, pengancaman, serta kekerasan seksual yang dialami PG alias Gulo menjadi perhatian publik. Kasus yang telah dilaporkan ke Polresta Tangerang itu dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada korban.
Istri korban, MM, kepada awak media menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika suaminya diajak oleh rekannya, S. Daeli, untuk bekerja sebagai penagih utang pada usaha bank keliling milik ED Dohona.
Menurut MM, setelah sekitar empat hari bekerja, suaminya memutuskan mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman dengan sistem kerja yang dijalankan. Pada 28 September 2025, PG bermaksud mengembalikan sepeda motor inventaris yang digunakannya.
Namun, menurut pengakuan MM, niat tersebut justru berujung pada dugaan penyekapan.
“Suami saya berniat mengundurkan diri dan mengembalikan motor inventaris. Namun, ia justru ditahan di rumah ED Dohona dengan alasan menunggu pengawas,” ujar MM.
MM juga mengaku menerima pesan dari suaminya sekitar pukul 23.00 WIB yang berisi permintaan pertolongan.
Ia menuturkan bahwa suaminya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang yang disebutnya berinisial ED Dohona, S. Daeli, M. Laoli, Ama Putra, serta seorang lainnya. Menurut keterangannya, para pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.
Lebih lanjut, MM menduga suaminya mengalami tindakan yang merendahkan martabat, termasuk dipaksa membuka pakaian, dipaksa melakukan tindakan seksual di bawah ancaman senjata tajam, dipaksa menonton konten pornografi, serta melakukan panggilan video dengannya.
Ia juga menyebut seluruh tindakan tersebut diduga direkam menggunakan telepon seluler sebagai alat intimidasi agar korban tidak melapor kepada pihak kepolisian.
Setelah itu, menurut MM, suaminya diduga disekap di sebuah rumah kontrakan dalam kondisi terkunci. Korban disebut berhasil melarikan diri melalui jendela ketika para terduga pelaku tertidur, kemudian meminta pertolongan kepada Ketua RT setempat yang membantu mengevakuasi korban dan menghubungi pihak keluarga.
Atas peristiwa tersebut, penasihat hukum korban, Risman Harefa, S.H., telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang dengan nomor laporan: LP/B/803/VII/2026/SPKT SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Risman Harefa membenarkan laporan tersebut.
“Benar, kami telah membuat laporan resmi di Polresta Tangerang. Kami berharap Kapolresta Tangerang beserta jajaran Satreskrim segera melakukan langkah-langkah hukum secara profesional terhadap dugaan tindak pidana yang kami laporkan. Kami juga berharap proses penyelidikan berjalan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Risman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas tuduhan tersebut. Redaksi WartaNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Herman Waruwu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.