Tangerang, Wartanewstv.com – Polresta Tangerang didesak untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyiksaan, penyekapan, hingga pelecehan seksual yang dialami seorang pria berinisial PG alias Gulo. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Nias di wilayah Tangerang Raya.

Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/803/VII/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG.

Ketua Tim Penasihat Hukum korban, Risman Harefa, S.H., bersama Rejeki Gea, S.H., dan tim, meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tindakan yang diduga dilakukan para pelaku tidak hanya mengakibatkan penderitaan fisik terhadap korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Nias se-Tangerang Raya,” ujar Risman.

Menurut keterangan istri korban berinisial MM, peristiwa itu bermula ketika suaminya diajak oleh rekannya, S. Daeli, untuk bekerja sebagai penagih utang (kolektor) pada usaha bank keliling milik ED Dohona.

Namun, setelah sekitar empat hari bekerja, korban memutuskan mengundurkan diri karena mengaku tidak sejalan dengan sistem kerja yang diterapkan, termasuk beban operasional kendaraan yang dinilai memberatkan serta alasan pribadi yang tidak ingin terlibat dalam praktik rentenir.

MM menuturkan, pada 28 September 2025, suaminya bermaksud mengembalikan sepeda motor inventaris sekaligus menyampaikan pengunduran diri. Namun, menurut pengakuannya, korban justru diminta menunggu di kediaman ED Dohona dengan alasan menanti kedatangan pengawas.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban sempat mengirim pesan WhatsApp kepada istrinya yang berbunyi:

“Kalau saya tidak pulang malam ini, kemungkinan besok saya sudah jadi mayat.”

Menurut keterangan MM, di lokasi tersebut berkumpul beberapa orang, yakni ED Dohona, S. Daeli, M. Laoli, Ama Putra, dan seorang lainnya. Ia menduga para pelaku sedang mengonsumsi minuman keras sebelum kemudian terjadi dugaan penganiayaan terhadap suaminya.

MM juga mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami penyiksaan selama sekitar 5,5 jam, hingga mengalami luka-luka serius.

Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Menurut keterangan MM, suaminya dipaksa menanggalkan pakaian di bawah ancaman senjata tajam, dipaksa menyaksikan konten pornografi, melakukan tindakan yang merendahkan martabatnya, serta melakukan panggilan video dengan istrinya. Seluruh peristiwa tersebut, menurut pengakuan korban, diduga direkam oleh para pelaku sebagai bentuk intimidasi agar korban tidak melapor kepada pihak kepolisian.

Setelah itu, korban diduga disekap di sebuah rumah kontrakan milik S. Daeli. Kesempatan melarikan diri baru diperoleh ketika para terduga pelaku tertidur akibat pengaruh minuman keras. Korban kemudian keluar melalui jendela dan mencari pertolongan.

Dengan kondisi tubuh penuh luka, korban mendatangi rumah Ketua RT setempat. Selanjutnya, Ketua RT menghubungi pihak keluarga sehingga korban segera mendapatkan pertolongan medis.

Hingga berita ini diterbitkan, korban masih menjalani penanganan medis, sementara proses penyelidikan oleh Polresta Tangerang masih berlangsung berdasarkan laporan yang telah diterima.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis: Sudirman Waruhu.