Rokan Hulu,wartanewstv.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Taosarao Laia di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kembali mendapat perhatian serius dari keluarga korban, kuasa hukum, dan Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Riau.
Desakan agar perkara tersebut segera masuk ke tahap gelar perkara disampaikan setelah Kapolsek Tambusai Utara bersama penyidik melakukan peninjauan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (2/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang dilaporkan sejak 22 Juli 2026. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi yang disebut mengetahui secara langsung peristiwa yang dialami korban.
Kuasa hukum korban, Mardivon Lase, S.H., mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah turun langsung ke lokasi kejadian. Namun, menurutnya, setelah TKP dilakukan, penyidik diharapkan segera melakukan evaluasi dan gelar perkara berdasarkan seluruh fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami mengapresiasi Kapolsek dan penyidik yang hari ini sudah turun melakukan TKP. Setelah TKP ini dilakukan, kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara untuk melihat secara utuh fakta-fakta yang ada, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Mardivon Lase.
Mardivon menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Namun, keluarga korban membutuhkan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak meminta polisi mengambil keputusan berdasarkan tekanan. Kami meminta perkara ini diproses secara profesional, objektif dan transparan. Kalau berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti sudah memenuhi unsur pidana, kami berharap perkara ini segera ditingkatkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketua HIMNI Kabupaten Rokan Hulu, Alvian Gea, S.H., M.H., menyatakan HIMNI akan terus mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Menurut Alvian, kehadiran HIMNI bukan untuk mengintervensi penyidik, melainkan memastikan korban mendapatkan pendampingan dan proses hukum berjalan secara adil.
“Kami dari HIMNI Kabupaten Rokan Hulu akan terus mengawal perkara ini. Hari ini Kapolsek bersama penyidik sudah turun langsung ke TKP. Kami mengapresiasi langkah tersebut, dan kami berharap hasil TKP ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan,” kata Alvian.
Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Siapa yang benar dan siapa yang salah nantinya ditentukan melalui proses hukum. Yang kami minta adalah prosesnya transparan, profesional dan memberikan kepastian kepada korban serta keluarganya,” ujarnya.
Alvian juga menegaskan bahwa HIMNI tidak akan berhenti mengawal perkara hanya karena proses TKP telah dilakukan.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Setelah TKP dilakukan, kami berharap tidak berhenti sampai di sini. Kalau memang alat bukti sudah cukup, kami berharap segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Humas HIMNI Kabupaten Rokan Hulu, Lisman Gulo, mengatakan pihaknya mengapresiasi tindakan penyidik yang telah melakukan TKP pada hari ini.
Namun, Lisman berharap proses selanjutnya dapat berjalan secara terukur dan tidak berlarut-larut.
“Kami mengapresiasi Kapolsek dan penyidik yang sudah turun melakukan TKP hari ini. Tetapi kami juga berharap setelah TKP ini ada langkah lanjutan yang jelas. Korban sudah melaporkan perkara ini dan tentunya berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Lisman.
Lisman menambahkan, HIMNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
Penulis : Sudirman Waruhu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.