Nias Barat, WartaNewsTV.com – Mantan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025, Dr. Era Era Hia, MM., M.Si, menyampaikan pandangannya terkait polemik pengembalian aset pendopo serta proses administrasi pensiun yang hingga kini menurutnya belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Dr. Era Era Hia menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan langkah yang sederhana melalui keputusan administratif dari Bupati Nias Barat.

“Pak Bupati, ini sangat sederhana sekali. Tinggal membuat keputusan atas surat saya tertanggal 4 Maret 2025. Kalau dijual melalui lelang, saya beli. Kalau tidak disetujui untuk dilelang, saya kembalikan. Selesai. Masalahnya justru digantung dan terus ditunda,” ujar Dr. Era Era Hia.

Menurutnya, keinginan membeli aset inventaris Pendopo Wakil Bupati telah disampaikan sejak awal masa transisi pemerintahan. Ia menyebut pada pertemuan tanggal 12 Februari 2025, yang dihadiri unsur Inspektorat, Bagian Umum, Bidang Aset, Pengelola Barang serta Bupati Nias Barat, dirinya telah mengutarakan niat membeli inventaris tersebut apabila nantinya dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengaku tetap mengajukan permohonan tertulis tertanggal 4 Maret 2025 kepada Bupati Nias Barat sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur administrasi, meskipun menurutnya saat itu telah ada persetujuan secara lisan.

Selain itu, Dr. Era Era Hia mengungkapkan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Bupati Nias Barat yang, menurutnya, berisi penegasan bahwa apabila terdapat pihak yang mempertanyakan keberadaan inventaris tersebut, agar diarahkan kepada Bupati.

Menurut Dr. Era Era Hia, apabila sejak awal pemerintah daerah menyetujui aset tersebut dilelang, maka dirinya siap mengikuti proses pembelian sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak disetujui, aset tersebut juga siap dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Soroti Keterkaitan dengan Proses Pensiun Dalam keterangannya, Dr. Era Era Hia juga mempertanyakan alasan polemik aset dikaitkan dengan proses administrasi pensiun mantan kepala daerah.

Ia menilai persyaratan administrasi penerbitan keputusan pensiun sebagaimana ketentuan Kementerian Dalam Negeri tidak mencantumkan penyelesaian persoalan aset pendopo sebagai syarat administratif.
Menurutnya, sebelum menyampaikan persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri, dirinya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat, namun belum memperoleh tanggapan.

Selain membahas persoalan aset dan pensiun, Dr. Era Era Hia juga mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian berbagai hak keuangan aparatur pemerintah.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat memberikan perhatian terhadap pembayaran hak-hak pegawai yang menurut informasi yang diterimanya masih mengalami keterlambatan.

“Ketika hak ASN maupun aparatur lainnya tertunda, tentu dapat berdampak terhadap motivasi dan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pertanyakan Konsistensi Kebijakan
Dr. Era Era Hia juga mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menangani persoalan inventaris pendopo. Ia menyebut terdapat perbedaan perlakuan terhadap kasus aset pada periode sebelumnya yang menurutnya tidak pernah dipersoalkan.

Selain itu, ia mengaku terkejut ketika membaca adanya dokumen hasil verifikasi yang diterbitkan pada tahun 2026, sementara dirinya menyatakan telah meninggalkan Pendopo Wakil Bupati sejak Februari 2025.

Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kabupaten Nias Barat maupun Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Dr. Era Era Hia sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Redaksi