WartaNewsTV, PEKALONGAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Moh. Reza Fahlevi bin Alm. Jamali dalam perkara penusukan yang menewaskan Muhammad Zuhri alias Mamat Godriel di Kertoharjo, Kota Pekalongan. Putusan perkara Nomor 160/Pid.B/2026/PN Pkl tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (26/10/2026).

Vonis tersebut enam bulan lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun 6 bulan. Putusan itu disambut baik oleh pihak keluarga korban yang selama proses persidangan mengharapkan pertanggungjawaban pidana atas peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka.

Kuasa Hukum ahli waris dan keluarga korban, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Setia Dharma Nusantara, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan JPU atas proses penanganan perkara tersebut.

Menurut Ismail, putusan yang dijatuhkan menjadi bagian penting dalam upaya keluarga memperoleh keadilan. Ia juga mengapresiasi proses pembuktian di persidangan serta penerapan ketentuan hukum pidana terhadap perkara tersebut.

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa. Apresiasi kami sampaikan kepada Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang mendasari putusan, serta kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas penuntutan dan menguraikan fakta-fakta perkara di persidangan,” ujar Ismail.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa secara kumulatif berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan resume perkara yang disampaikan pihak keluarga, sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa meliputi pengulangan tindak pidana, perbuatan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan. Sementara itu, tidak terdapat keadaan yang meringankan.

Ismail menjelaskan bahwa sejak awal keluarga korban berharap terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah mendengarkan putusan dalam persidangan, pihak keluarga menyatakan menerima putusan tersebut.

“Bagi keluarga, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kehilangan yang tidak dapat digantikan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan keluarga korban menerima hasil persidangan ini. Kami berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi ahli waris serta keluarga almarhum,” katanya.

Ketua Umum FERADI WPI Apresiasi Proses Penegakan Hukum

Apresiasi terhadap putusan tersebut juga disampaikan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., selaku Ketua Dewan Penasihat LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI.

Donny menilai bahwa perkara pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus ditangani melalui proses peradilan yang profesional, objektif, dan berlandaskan fakta hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan penegakan hukum agar putusan yang dihasilkan mencerminkan penerapan hukum secara bertanggung jawab.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dan Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugas penuntutan. Kami berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga almarhum Mamat Godriel. Sikap keluarga yang menerima putusan ini juga patut dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang telah mereka lalui,” tutur Donny.

Ia menambahkan, penanganan perkara pidana harus senantiasa memperhatikan alat bukti yang sah, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, proses peradilan yang cermat dan objektif merupakan fondasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Kami berharap putusan ini dapat menjadi wujud tegaknya keadilan, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta memperkuat keyakinan masyarakat bahwa setiap perkara akan diproses berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan yang objektif,” tambahnya.

Putusan dalam perkara penusukan di Kertoharjo ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa Muhammad Zuhri alias Mamat Godriel. Penanganan perkara yang berlandaskan pembuktian, pertimbangan hukum yang objektif, serta integritas aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.