Padangsidimpuan, 25 Oktober 2026 — wartanewstv.com
Muncul dugaan serius terkait penggabungan dua peristiwa bencana banjir bandang terpisah di Kota Padangsidimpuan. Bencana tanggal 14 Maret 2025 dan bencana tanggal 25 November 2025 yang masing-masing tercatat sebagai peristiwa tersendiri di sistem BNPB Pusat, justru disatukan dalam satu dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Hingga saat ini, dasar hukum penggabungan kedua peristiwa tersebut belum pernah dipublikasikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Dugaan Masyarakat
✅ BNPB mencatat 14 Maret dan 25 November 2025 sebagai dua peristiwa bencana yang terpisah dengan kode dan laporan masing-masing ❓ Mengapa di tingkat kota keduanya disatukan dalam satu R3P? Atas dasar surat instruksi nomor berapa? Tidak ada dokumen hukum yang ditunjukkan kepada publik
✅ Bencana 25 November 2025 dinyatakan sebagai Bencana Nasional dengan mekanisme pendanaan terpisah ❓ Jika berstatus bencana nasional, seharusnya memiliki R3P dan anggaran tersendiri. Mengapa justru digabung sehingga kejelasan dananya menjadi kabur?
✅ Setelah digabung, data kerusakan berubah drastis — rusak ringan dan sedang hampir hilang, tersisa 1.133 KK rusak berat ❓ Apakah penggabungan sengaja dilakukan agar kategori kerusakan tertentu dihilangkan sehingga jumlah penerima bantuan berkurang secara sistematis?
✅ Dokumen R3P tidak melampirkan surat keputusan atau kajian yang membenarkan penggabungan dua peristiwa berbeda ❓ Tanpa dasar hukum, penggabungan ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi penanganan bencana

– UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa setiap peristiwa bencana dinilai dan ditangani berdasarkan kejadian masing-masing

– Pedoman Mendagri No. 300.2.8-168 Tahun 2026 mengatur pendataan harus akurat dan terperinci sesuai kondisi lapangan

– BNPB mencatat dan mengelola data peristiwa bencana secara terpisah berdasarkan waktu dan lokasi kejadian

Masyarakat menduga: tidak ada satu pun peraturan yang mengizinkan dua peristiwa bencana berbeda waktu dan status digabungkan menjadi satu rencana penanganan, apalagi jika penggabungan itu mengakibatkan perubahan jumlah dan kategori korban.

Ummi Purnama Harahap, warga yang namanya tidak terdaftar di data pusat:

“Sederhana saja. Jika memang ada aturan yang memungkinkan dua bencana digabungkan, tunjukkan dokumennya. Kami tidak menolak apa yang sah. Tapi jika tidak ada dokumennya, berarti ada yang sengaja diatur agar kami yang rusak ringan dan sedang hilang dari daftar. Bukankah itu manipulasi data?”

Maslan Situmorang menambahkan:

“Yang kami heran: BNPB saja memisahkan, bencana nasional pun statusnya berbeda, tapi di Kota Padangsidimpuan tiba-tiba disatukan. Jika alasannya hanya ‘kebijakan internal’, itu bukan alasan. Setiap kebijakan yang berdampak pada hak warga harus ada dasar hukum tertulisnya. Kalau tidak ada, berarti itu kebijakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.”

“Setiap tindakan pemerintah harus ada dasar hukumnya. Menggabungkan dua peristiwa bencana yang tercatat terpisah tanpa aturan yang jelas adalah pelanggaran prinsip administrasi negara. Apalagi dampaknya langsung terasa: ratusan warga diduga hilang dari daftar penerima bantuan. Jika setelah digabung data berubah drastis, maka penggabungan itu bukan sekadar masalah administrasi — itu masalah substansi yang merugikan hak warga. Pemerintah Kota Padangsidimpuan wajib mempublikasikan dasar hukum tertulis penggabungan tersebut paling lambat 7 hari kerja sejak pertanyaan ini diajarkan.”

“Ada tiga hal mendasar yang menjadi dugaan kuat dan harus diperiksa KPK RI:

✅ PERTAMA: Tunjukkan dasar hukum penggabungan dua bencana ini. Jika tidak ada, maka seluruh data dan anggaran yang disusun berdasarkan penggabungan tersebut berpotensi tidak sah dan harus dibatalkan.

✅ KEDUA: Buktikan bahwa penggabungan ini tidak mengubah jumlah dan kategori korban. Bandingkan data sebelum digabung dengan data sesudah digabung. Jika ada pengurangan yang signifikan, siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya hak warga tersebut?

✅ KETIGA: Jelaskan dampak penggabungan terhadap pendanaan. Bencana nasional seharusnya punya alokasi terpisah. Jika digabung, apakah dana khusus bencana nasional tercampur atau justru dialihkan ke pos lain yang tidak diketahui publik?

Tidak ada yang lebih penting dari dasar hukum dalam pemerintahan. Jika aturan mainnya saja tidak jelas, jangan harap hasilnya bisa dipercaya. Tunjukkan dokumennya — itu hak publik yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.”*

— Willy Ritonga, Ketua Umum Lembaga AN‑PP

Penulis: Lesmanan Halawa