Morotai, WartaNewsTV.com — Pengelolaan belanja kepegawaian Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat persoalan yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta. Dari jumlah tersebut, Rp297,9 juta berkaitan dengan pembayaran honor Satuan Tugas (Satgas) Non-ASN pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 sampai dengan Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dari total Rp402,9 juta tersebut, Rp297,9 juta berkaitan dengan pembayaran honor Satgas Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat. Sementara itu, Rp105 juta berasal dari persoalan lain yang masuk dalam akumulasi temuan tersebut.
Dengan demikian, kedua angka tersebut merupakan bagian dari total temuan Rp402,9 juta dan tidak boleh dijumlahkan kembali
Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025.
Namun, BPK menyoroti dasar hukum pembentukan Satgas tersebut. Bappelitbangda juga disebut tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian personel sebagaimana dipersyaratkan dalam keputusan pembentukan satuan tugas.
Sebanyak 12 orang tercatat sebagai personel Satgas, terdiri atas lima penasihat, satu ketua, tiga wakil ketua, dan tiga anggota. Pembayaran honor berlangsung selama April hingga Oktober 2025.
Menurut hasil pemeriksaan, pembentukan Satgas tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Meski demikian, setiap pembentukan tim yang menggunakan anggaran daerah harus memiliki landasan kewenangan yang jelas, memenuhi persyaratan yang berlaku, serta didukung mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban yang memadai.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam konteks temuan BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai perlu menjelaskan dasar pembentukan Satgas, pemenuhan persyaratan personel, serta mekanisme pembayaran honor yang dilaksanakan selama tujuh bulan.
Penjelasan tersebut penting agar publik mengetahui apakah persoalan yang ditemukan telah ditindaklanjuti dan bagaimana pemerintah daerah memperbaiki tata kelola belanja kepegawaian.
BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta dan berpotensi menyebabkan tujuan penataan aparatur sipil negara (ASN) tidak tercapai.
Temuan pemeriksaan ini perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, temuan pemborosan keuangan daerah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Persoalan tersebut menempatkan transparansi dan akuntabilitas belanja kepegawaian sebagai hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut temuan BPK, langkah perbaikan administrasi, serta upaya memastikan bahwa anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga perlu menjelaskan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK agar persoalan serupa tidak terus berulang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.