Morotai, WartaNewsTV.com — Kuasa hukum Rahmayanti Dano Kader, Mukibar Barakati, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana membawa pergi atau melarikan perempuan yang dilaporkan kliennya.

Laporan tersebut diajukan Rahmayanti ke Polres Pulau Morotai pada Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan, laporan itu tercatat dengan Nomor: STPP/220/X/SPKT/2026 dan diterima pada pukul 14.50 WIT.

Mukibar Barakati meminta kepolisian memberikan kepastian hukum dengan memeriksa dan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta kepada Polres Pulau Morotai untuk segera menindaklanjuti terkait perkara membawa pergi atau melarikan perempuan berdasarkan Pasal 454 Ayat (2). Karena itu, kami mewakili keluarga membutuhkan kepastian hukum atas tindakan terlapor,” tegas Mukibar.

Berdasarkan uraian dalam dokumen pengaduan, peristiwa tersebut bermula pada 29 Juli 2026 ketika Rahmayanti mendatangi kediaman Kevin Paparang untuk meminta kepastian mengenai janji pernikahan yang sebelumnya disampaikan kepadanya.

Dalam pengaduannya, Rahmayanti mengaku kemudian dibawa ke sejumlah rumah dan lokasi berbeda. Ia juga menyebut beberapa kali ditempatkan di kamar yang dikunci sehingga tidak leluasa meninggalkan tempat tersebut.

Dokumen pengaduan itu turut memuat dugaan ancaman ketika Rahmayanti berupaya keluar dari rumah tempat dirinya berada.

Rahmayanti kemudian disebut berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk di Kecamatan Morotai Jaya dan Pulau Rao, sebelum akhirnya dibawa ke Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Menurut dokumen tersebut, Rahmayanti baru dapat meninggalkan lokasi terakhir setelah berupaya menuju rumah keluarganya di Desa Gorua, Kabupaten Halmahera Utara, pada 6 September 2026.

Seluruh keterangan mengenai rangkaian peristiwa tersebut masih bersumber dari dokumen pengaduan. Kebenarannya perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dugaan perbuatan yang disampaikan kuasa hukum dikaitkan dengan Pasal 454 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana. Laporan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Mukibar berharap penyidik memeriksa pelapor, meminta keterangan saksi, serta menelusuri pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen pengaduan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

Penulis: Habib Inga