Medan, Wartanewstv.com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang tercatat sejak Januari 2025 di wilayah hukum Polrestabes Medan menjadi perhatian pihak pelapor. Setelah hampir 22 bulan sejak laporan diterima, tim kuasa hukum pelapor masih mempertanyakan perkembangan terbaru serta kepastian tindak lanjut yang telah dilakukan penyidik.
Tim kuasa hukum pelapor, Samuel Yohsua Sibarani, S.H., M.H., Rena Fransiskus Tarihoran, S.H., dan Ceperianus Gea, S.H., meminta perhatian pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara, hingga Kapolri, agar perkembangan penanganan laporan tersebut mendapat evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, bukan bertujuan mengintervensi kewenangan penyidik ataupun memaksakan kesimpulan hukum. Pihak pelapor hanya menginginkan kejelasan mengenai status perkara, tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi apabila ada, serta rencana tindak lanjut melalui mekanisme resmi.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/24/I/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Januari 2025. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 26 Februari 2025, pihak kepolisian menerangkan bahwa penyelidikan telah dilakukan, termasuk meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga menyampaikan rencana meminta keterangan pihak terlapor.
Perkembangan berikutnya tercantum dalam surat tertanggal 29 Agustus 2025. Dalam dokumen tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa pihak terlapor telah dua kali diundang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik menyatakan akan kembali mengundang pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang tersedia bagi redaksi, belum ditemukan pemberitahuan perkembangan lanjutan setelah surat tertanggal 29 Agustus 2025.
Kondisi tersebut mendorong pihak pelapor meminta penjelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara, termasuk apakah terdapat perkembangan penyelidikan, kendala yang dihadapi, serta langkah yang akan ditempuh penyidik selanjutnya.
Tim kuasa hukum meminta perhatian Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar penanganan laporan tersebut mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut tim kuasa hukum, kejelasan perkembangan laporan merupakan bagian penting dari pelayanan penegakan hukum. Pelapor perlu memperoleh informasi mengenai proses penanganan perkara melalui prosedur yang berlaku, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya.
“Yang kami harapkan adalah kepastian proses, bukan meminta penyidik mengabaikan prosedur hukum. Kami ingin mengetahui sejauh mana laporan ini ditangani dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” demikian pokok tuntutan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum juga berharap adanya pengawasan yang proporsional dari pimpinan kepolisian serta komunikasi yang jelas antara penyidik dan pelapor mengenai perkembangan perkara.
Terhitung sejak 6 Januari 2025 hingga 10 Oktober 2026, laporan tersebut telah berjalan sekitar satu tahun sembilan bulan atau hampir 22 bulan.
Rentang waktu tersebut menjadi salah satu alasan pihak pelapor meminta penjelasan lebih lanjut, terutama karena dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi memuat pemberitahuan perkembangan pada Februari dan Agustus 2025.
Meski demikian, lamanya penanganan suatu laporan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik. Penilaian terhadap proses penanganan perkara perlu didasarkan pada keseluruhan tindakan yang telah dilakukan, ketentuan hukum yang berlaku, serta penjelasan resmi dari institusi terkait.
Demikian pula, ketidakhadiran pihak terlapor dalam pemanggilan sebagaimana disebutkan dalam dokumen tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan bersalah atau telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, hal yang menjadi perhatian utama pihak pelapor adalah kejelasan mengenai status terkini laporan, tahapan penanganan yang telah dilaksanakan, dan rencana tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian turut ditopang oleh tindak lanjut laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, komunikasi yang memadai, serta penyampaian informasi kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat hambatan dalam proses penyelidikan, penjelasan resmi mengenai kondisi tersebut diharapkan dapat membantu pelapor memahami perkembangan perkara dan kemungkinan langkah selanjutnya.
Sebaliknya, apabila telah dilakukan tindakan lanjutan setelah pemberitahuan tertanggal 29 Agustus 2025, informasi tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme resmi.
Dalam konteks ini, evaluasi yang diminta pihak kuasa hukum bukanlah upaya mencampuri substansi perkara, melainkan mendorong agar proses penanganan laporan berjalan sesuai prosedur dan hak pelapor untuk memperoleh informasi tetap diperhatikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi WartaNewsTV.com masih memerlukan klarifikasi resmi dari Polrestabes Medan mengenai status terkini laporan Nomor LP/B/24/I/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Klarifikasi tersebut mencakup tindakan yang telah dilakukan setelah pemberitahuan tertanggal 29 Agustus 2025, perkembangan penyelidikan hingga saat ini, serta rencana tindak lanjut penanganan perkara.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, pihak terlapor, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Pihak pelapor berharap adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan yang telah berjalan hampir 22 bulan tersebut, sehingga mereka memperoleh informasi yang jelas mengenai proses yang telah dilaksanakan dan langkah hukum selanjutnya.
Kepastian proses, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam pelayanan penegakan hukum serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penulis: Juli Berkat Batee



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.