INDRAGIRI HULU, WartaNewsTV.com — Sikap Jumini sebagai kepala desa ( Kades ) Sibabat . Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kades Jumini, menjadi sorotan publik. Terutama di kalangan JURNALISTIK, setelah nomor WhatsApp seorang wartawan diduga diblokir usai media tersebut menerbitkan & mengirim berita pemberitaan terkait dugaan perubahan spesifikasi pembangunan drainase yang bersumber dari anggaran desa.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena pemblokiran disebut terjadi setelah wartawan mengirimkan pemberitaan kepada pihak pemerintah desa untuk diketahui sekaligus memberikan ruang klarifikasi atas informasi yang dimuat.

Berdasarkan informasi yang diterima WartaNewsTV.com, persoalan berawal dari temuan terkait pembangunan drainase di Desa Sibabat. Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar informasi awal, disebutkan adanya penggunaan besi ukuran 10. Namun, di lapangan diduga ditemukan penggunaan besi ukuran 8.

Perbedaan tersebut kemudian menjadi bahan pemberitaan karena menyangkut kesesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran desa.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Desa Sibabat maupun pihak teknis terkait. WartaNewsTV.com tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan anggaran sebelum adanya keterangan dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Setelah pemberitaan dikirimkan kepada pihak terkait, wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya tidak lagi dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan Kepala Desa Sibabat karena diduga telah diblokir.

Pemblokiran tersebut dinilai dapat menyulitkan proses konfirmasi jurnalistik, khususnya ketika wartawan membutuhkan penjelasan langsung dari pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi. Sebaliknya, pejabat publik juga memiliki posisi penting dalam memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pemblokiran nomor komunikasi, tetapi juga berkaitan dengan pentingnya keterbukaan informasi, komunikasi publik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

WartaNewsTV.com masih membuka ruang bagi Kepala Desa Sibabat, Jumini, untuk memberikan penjelasan mengenai alasan pemblokiran nomor wartawan serta memberikan klarifikasi terkait dugaan perbedaan spesifikasi besi pada pembangunan drainase tersebut.

Media juga mendorong agar seluruh informasi mengenai proyek tersebut dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen perencanaan, kondisi pekerjaan di lapangan, serta keterangan dari pihak teknis maupun instansi berwenang.

Kepala Desa Sibabat Jumini diduga melanggar prinsip kebebasan pers serta Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai tindakan, Memblokir nomor WhatsApp awak media & menolak memberikan konfirmasi terkait kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, WartaNewsTV.com belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Sibabat, Jumini, mengenai dugaan perubahan spesifikasi maupun alasan pemblokiran kontak wartawan.

(Red)