Kupang, Wartanewstv.com — Perwakilan Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang, Sandiang Kaya Ndapa Namung, yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria Rakyat NTT, menyerahkan kajian terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur, kepada DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (8/10/2026).

Penyerahan kajian tersebut dilakukan usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Kelimutu, DPRD Provinsi NTT. RDP membahas sejumlah persoalan agraria di NTT, termasuk isu pertambangan serta potensi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi DPRD NTT dan pemerintah daerah dalam melihat serta menindaklanjuti persoalan pertambangan di wilayah Wanggameti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sandiang mengatakan, penyampaian kajian tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan agraria dan lingkungan yang dinilai berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Kami menyerahkan kajian ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat Sumba Timur. Kami berharap kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut bagi DPRD bersama dinas terkait dalam melihat secara serius persoalan tambang emas di Wanggameti,” ujar Sandiang.

Menurutnya, persoalan pertambangan tidak hanya perlu dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga dari aspek sosial, lingkungan, agraria, serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat.

Ia menilai, apabila terdapat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak mendapat pengawasan yang memadai, perlu dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi berwenang untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Bagi kami, ini bukan hanya persoalan tambang, tetapi menyangkut ruang hidup, sumber mata air, tanah, dan masa depan masyarakat. Karena itu, negara dan pemerintah daerah harus hadir memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Sandiang juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan persoalan agraria.

Aliansi Gerakan Reforma Agraria Rakyat NTT berharap DPRD Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT dan instansi teknis terkait dapat menindaklanjuti substansi kajian tersebut melalui langkah sesuai kewenangan, antara lain melakukan klarifikasi terhadap status dan legalitas aktivitas pertambangan, pengawasan lapangan, serta memastikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Penyerahan kajian ini menjadi bagian dari dorongan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil agar persoalan agraria dan lingkungan tidak berhenti pada forum diskusi maupun RDP, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan, verifikasi lapangan, serta kebijakan yang transparan dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Reforma agraria bukan sekadar wacana. Ia harus hadir dalam bentuk kebijakan dan tindakan nyata untuk memastikan tanah, ruang hidup, dan sumber daya alam benar-benar memberikan keadilan bagi rakyat.”

Penulis: Tim Liputan