Nias, Wartanewstv.com — Kepolisian Resor (Polres) Nias mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Bakri Giawa alias Ama Cia, yang disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres Nias, Bakri Giawa alias Ama Cia diketahui berjenis kelamin laki-laki, berusia 48 tahun, dengan pekerjaan sebagai buruh nelayan. Ia tercatat beralamat di Jalan Serbaguna, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Penetapan DPO tersebut berkaitan dengan laporan polisi LP/B/757/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut, sebagaimana tercantum dalam informasi resmi pencarian orang yang diterbitkan Polres Nias.
Polres Nias mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bakri Giawa alias Ama Cia agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut.
Informasi mengenai keberadaan DPO dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi nomor yang tercantum dalam pengumuman Polres Nias, yakni 0813-7047-8884 dan 0823-6697-2302.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan perlindungan atau membantu menyembunyikan seseorang yang sedang dicari dalam proses penegakan hukum.
“Jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan yang disampaikan melalui informasi DPO Polres Nias.
Polres Nias menyatakan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu proses pencarian dan penegakan hukum. Identitas masyarakat yang memberikan informasi akan dirahasiakan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 sebagai saluran resmi untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada kepolisian.
Polres Nias mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung proses penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
Sumber: Polres Nias
Penulis: Juli Berkat Batee



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.