Pelalawan, Wartanewstv.com — Persoalan kemitraan perkebunan sebesar 20 persen kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sekitar 1.500 warga dari sejumlah desa di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Kerumutan menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai, Senin (5/10/2026).
Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait memberikan kejelasan terhadap tuntutan kemitraan 20 persen serta menindaklanjuti sejumlah poin yang menurut mereka telah dibahas dalam pertemuan pada 12 November 2018.
Aksi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menyampaikan aspirasi yang dinilai belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan.
Masyarakat merujuk pada dokumen hasil pertemuan tanggal 12 November 2018 yang disebut berkaitan dengan tindak lanjut tuntutan Forum Masyarakat Sawit Kemitraan (FMTK) Kecamatan Bandar Petalangan kepada PT Serikat Putra.
Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan masyarakat, dalam pertemuan tersebut turut dibahas sejumlah persoalan, antara lain persiapan pemakaman pada 43 titik, lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), lahan di sekitar daerah aliran sungai (DAS), serta sejumlah poin lainnya.
Namun, masyarakat menilai masih diperlukan kejelasan mengenai pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil pembahasan tersebut.
Karena itu, dalam aksi 2026, masyarakat kembali meminta agar kesepakatan yang pernah dibahas tersebut dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas serta melibatkan seluruh pihak berkepentingan.
Koordinator Umum Aksi, Khusni Mubarak, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan kemitraan yang mereka perjuangkan.
“Saya selaku Koordinator Umum Aksi Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan, hari ini kami dan seluruh masyarakat turun aksi damai sebagai bentuk kekecewaan kami atas belum dikembalikannya hak-hak kami,” ujar Khusni.
Menurutnya, masyarakat meminta adanya kepastian mengenai realisasi kemitraan 20 persen yang mereka perjuangkan serta tindak lanjut atas kesepakatan yang dibahas pada 12 November 2018.
“Kami datang dengan tertib, damai, dan bermartabat. Tuntutan kami jelas: 20 persen dari HGU PT Serikat Putra wajib dikembalikan kepada masyarakat, laksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama tertanggal 12 November 2018, dan kembalikan apa yang menjadi hak masyarakat adat sesuai amanah konstitusi dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan tuntutan dari pihak masyarakat. Mengenai dasar hukum, status lahan, serta kewajiban kemitraan yang dipersoalkan, diperlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung di tiga lokasi, yakni Jalan Sialang Tombonsu Desa Angkasa, Jalan Simpang Maliki Desa Sialang Godang, dan Jalan Simpang Tahu Desa Sialang Bungkuk.
Masyarakat yang hadir disebut berasal dari sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Kerumutan.
Di antaranya Desa Angkasa, Lubuk Terap, Semundam, Tambun, Terbangiang, Sialang Godang, Air Terjun, Sialang Bungkuk, Lubuk Raja, Lubuk Keranji Timur, Balam Merah, Sialang Kayu Batu, Lubuk Mandian Gajah, Lioei Bulan, Tanjung Air Hitam, serta Kelurahan Rawang Empat.
Sejumlah unsur masyarakat juga terlihat memberikan dukungan terhadap penyampaian aspirasi tersebut, termasuk tokoh adat, kepala desa, ketua BPD, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta sejumlah anggota DPRD Pelalawan yang memiliki wilayah konstituen di kawasan tersebut.
Koordinator Lapangan, Ade Ryan Saputra, berharap pemerintah dapat memfasilitasi proses penyelesaian yang transparan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun bukti yang dimiliki.
“Kami berharap pemerintah mendengarkan suara kami dan segera memfasilitasi penyelesaian yang adil. Jika hari ini belum ada kejelasan, kami akan tetap bertahan dengan massa yang lebih besar,” ujar Ade.
Ia mengatakan masyarakat akan terus menyampaikan aspirasi sampai memperoleh kejelasan mengenai tuntutan yang mereka perjuangkan.
“Ini adalah marwah kami. Sebelum tuntutan kami tercapai, aksi akan tetap kami laksanakan,” katanya.
Di tengah berlangsungnya aksi, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjadwalkan pertemuan mediasi dengan perwakilan masyarakat di Kantor Bupati Pelalawan pada Selasa (6/10/2026).
Agenda tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan kemitraan.
Pembahasan diharapkan tidak hanya menyangkut tuntutan kemitraan 20 persen, tetapi juga menelusuri dokumen, status lahan, pelaksanaan kesepakatan 2018, serta persoalan lain yang menjadi bagian dari aspirasi masyarakat.
Bagi masyarakat, proses mediasi dinilai penting untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai tindak lanjut tuntutan yang telah mereka sampaikan.
Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan selama berlangsungnya aksi untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan tertib.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmad mengatakan situasi di lapangan masih dalam kondisi kondusif.
“Situasi sampai saat ini masih terpantau kondusif,” ujar Asep kepada DetikReportase.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Tuntutan kemitraan 20 persen yang kembali disuarakan pada 2026 menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih menjadi perhatian sebagian masyarakat di wilayah terdampak.
Kini, perhatian beralih pada agenda mediasi yang dijadwalkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan serta pemerintah.
Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, WartaNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Serikat Putra maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.
Perkembangan hasil mediasi dan keterangan resmi dari para pihak selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana tuntutan kemitraan 20 persen serta poin-poin kesepakatan 2018 dapat ditindaklanjuti.
Penulis: Hardiansyah Pratomo Putra



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.